Pendaki Asal Bogor Meninggal Saat Turun dari Gunung Merbabu
Pendaki asal Bogor meninggal dunia usai merasa tidak enak badan saat mendaki Gunung Merbabu via Selo. Korban diduga mengalami serangan jantung.
KRL Jogja-Solo. /Antara
Harianjogja.com, SOLO — Pengguna kereta commuter Jogja-Solo kini harus memenuhi syarat sudah divaksin bila hendak menggunakan moda transportasi tersebut.
KAI Commuter memberlakukan sertifikat bukti vaksin Covid-19 sebagai syarat wajib untuk menggunakan KRL Solo-Jogja mulai 10 September 2021.
Pengguna kereta rel listrik (KRL) wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk menggunakan KRL Jogja – Solo maupun KA Prambanan Ekspres (Prameks).
BACA JUGA: Ini Beda Gejala Serangan Jantung pada Pria dan Wanita
Sosialisai penerapan syarat wajib kartu vaksin bagi penumpang KRL 8-10 September 2021. Calon penumpang KRL dapat menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak) maupun secara digital.
Sedangkan syarat surat tanda registrasi pekerja (STRP) masih bisa dipakai hingga masa sosialiasi aturan baru sampai Jumat (10/9/2021) dan setelahnya wajib menggunakan sertifikat vaksin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Pendaki asal Bogor meninggal dunia usai merasa tidak enak badan saat mendaki Gunung Merbabu via Selo. Korban diduga mengalami serangan jantung.
Pemerintah menyiapkan uji coba penyaluran bansos melalui 900 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Skema ini diharapkan memudahkan akses penerima manfaat di desa
Indonesia meloloskan 10 wakil ke babak 16 besar Taipei Open 2026. Debut pasangan baru Muhammad Rian Ardianto/Daniel Edgar Marvino juga berakhir manis dengan
Apple hampir sentuh kapitalisasi 5 triliun dolar AS (Rp90.000 T) di 2026, kalahkan Nvidia. Saham naik 25%, Tim Cook lengser. Simak strategi AI Apple!
Manuel Neuer isyaratkan pensiun akhir musim 2026/2027. Kiper 40 tahun itu katakan kemungkinan besar gantung sarung tangan. 13 Bundesliga & 2 UCL!
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.