AliExpress Terancam Denda Rp11 Triliun akibat Produk Ilegal
AliExpress terancam denda Rp11,37 triliun dari Uni Eropa akibat gagal mencegah peredaran produk ilegal dan barang tiruan di platformnya.
Ilustrasi siaran TV digital/JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadwalkan ulang pemadaman siaran analog dan migrasi ke digital.
Pemadaman tahap awal yang rencananya dieksekusi pada 17 Agustus 2021 dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan analog switch off (ASO) berikutnya.
“Rencana awal tahap I ASO direncanakan pada 17 Agustus 2021, Kemenkominfo menganggap perlu dilakukan penjadwalan ulang. ASO tahap I tidak dilanjutkan,” kata Dirjen SDPPI Ismail dalam konferensi virtual, Jumat (6/8/2021).
Ismail menjelaskan penyesuaian jadwal pelaksanaan ASO tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19.
Kemenkominfo juga mempertimbangkan masukan masyarakat serta elemen publik lainnya dalam mengambil keputusan ini.
“Pertimbangan juga melihat kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital,” kata Ismail.
Ismail menuturkan perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Menteri Kominfo No. 6/2021 yang saat ini sedang tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana melakukan pemadaman siaran analog di seluruh Indonesia. Targetnya, pada 2 November 2022, seluruh siaran televisi analog telah padam dan beralih ke siaran digital.
Dalam memadamkan siaran analog ini, pemerintah membagi wkatu pemadaman menjadi 5 tahap yaitu tahap I pada 17 Agustus 2021, tahap II pada 31 Desember 2021, tahap III pada 31 Maret 2022, tahap IV pada 17 Agustus 2022 dan tahap V pada 2 November 2022.
Berikut daerah-daerah yang dipadamkan pada ASO tahap I, merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo no.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
-Tahapan I: Paling lambat 17 Agustus 2021, meliputi:
Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.
Provinsi Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang.
Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kata negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Provinsi Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
AliExpress terancam denda Rp11,37 triliun dari Uni Eropa akibat gagal mencegah peredaran produk ilegal dan barang tiruan di platformnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
RSUD Panembahan Senopati Bantul meluncurkan Si Banter untuk mempermudah pembayaran tagihan rumah sakit melalui digitalisasi dan QRIS.
Prabowo menyebut Indonesia menghabiskan hingga Rp535 triliun per tahun untuk impor BBM. Pemerintah mendorong kendaraan listrik dan EBT.