85 Persen Populasi di Asia Tenggara Jadi Penonton YouTube
Angka penonton YouTube dilaporkan mencapai 85% populasi di Asia Tenggara atau setara dengan 290 juta jiwa pada 2024. YouTube juga mencatatkan diri sebagai tujua
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketentuan yang diterapkan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya atau THR keagamaan 2021 dinilai tidak sesuai dengan situasi yang dihadapi dunia usaha.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai sejak dari ketentuan yang tertuang dalam SE No. 6/2021 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2021 tidak ideal bagi dunia usaha yang bermasalah dalam memenuhi pembayaran THR.
"Dengan batas waktu pembayaran H-7 lebaran dan H-1 bagi perusahaan yang melakukan perundingan bipartit, tidak mungkin perusahaan bisa mencari uang untuk membayarkan THR pekerjanya," ujar Timboel, Jumat (14/5/2021).
Bagi perusahaan yang masih terdampak parah akibat pandemi, lanjutnya, pemerintah diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam hal pembayaran THR. Dengan demikian, THR tidak menjadi beban yang merugikan perusahaan dan justru berpotensi membuat pekerja kehilangan pekerjaan.
Menurutnya, pemerintah dapat mengalokasikan sebagian dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang memiliki jumlah total Rp699,43 triliun. Hal tersebut dinilai mungkin dilakukan mengingat penyerapan yang juga tidak pernah maksimal.
Timboel mengatakan pengalokasian sekitar Rp1,6 triliun atau sekitar 0,2 persen dari total Rp699,43 triliun sudah mencukupi untuk menalangi pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar penuh.
Dana talangan tersebut, sambungnya, dapat disalurkan melalui pinjaman tanpa bunga. Langkah tersebut dinilai penting lantaran seiring dengan tujuan pemerintah meningkatkan konsumsi melalui, salah satunya, THR keagamaan. Terutama untuk pekerja kelas menengah ke bawah.
Berdasarkan data kotor Kemenaker sampai dengan Jumat (14/5/2021), terdapat 2.269 laporan terkait dengan pembayaran THR keagamaan. Jumlah tersebut akan bertambah setelah hasil validasi 13-14 Mei 2021 keluar.
Sementara data kotor untuk pengaduan, terdapat 352 pengaduan yang sudah dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Proses pemeriksaan tersebut meliputi verifikasi, validasi, dan pemberian rekomendasi sanksi.
Namun, sampai dengan saat ini laporan pengaduan pembayaran THR masih dalam proses verifikasi dan validasi dengan masa maksimal 30 hari dari Hari-H Idulfitri 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Angka penonton YouTube dilaporkan mencapai 85% populasi di Asia Tenggara atau setara dengan 290 juta jiwa pada 2024. YouTube juga mencatatkan diri sebagai tujua
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.