Pertarungan Anies Vs Prabowo Bisa Berlanjut di Pilkada DKI Jakarta
Kans “duel” antara Anies Rasyid Baswedan versus Prabowo Subianto di Pilpres 2024 kini mulai terbuka untuk berlanjut di Pilkada Jakarta.
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat./Antara-Endi Ahmad
Harianjogja.com, JAKARTA - Kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, akan menjadi permasalahan hukum bila hasilnya didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021) 12.08 WIB sebagai respons atas digelarnya KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). KLB tersebut menetapkan Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026, sekaligus menyatakan Ketum Partai Demokrat Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah demisioner.
Bila telah didaftarkan, kata Mahfud, pemerintah akan meneliti keabsahan KLB Partai Demokrat itu berdasarkan undang-undang dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik. Selain itu, keputusan pemerintah itu pun dapat digugat melalui jalur pengadilan.
"Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," tulisnya di Twitter.
Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021BACA JUGA
Mahfud MD, juga melalui Twitter, menegaskan pemerintah sejak era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo tak pernah melarang digelarnya KLB ataupun musyawarah nasional luar biasa (munaslub) di partai politik.
Pasalnya, pemerintah menghormati independensi partai politik. Dia menilai risiko kebijakan itu adalah pemerintah dituding cuci tangan dan sebaliknya disebut ikut intervensi bila melarangnya.
"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," tulisnya di Twitter.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan bahwa sesuai UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," ujarnya di Twitter.
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Menko Polhukam memerinci saat itu Presiden Megawati tak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu menjadi masalah internal PKB.
Dia juga mencontohkan sikap pemerintahan yang dipimpin SBY pada 2008 yang tidak melakukan pelarangan saat terjadi dualisme di tubuh PKB.
"Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol."
Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kans “duel” antara Anies Rasyid Baswedan versus Prabowo Subianto di Pilpres 2024 kini mulai terbuka untuk berlanjut di Pilkada Jakarta.
Perbankan DIY tetap stabil Maret 2026. Aset dan DPK tumbuh, tapi kredit justru turun 1,48%.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo Jumat 22 Mei 2026. Berangkat hampir tiap jam dengan tarif Rp8.000, praktis dan hemat.
Ratusan anak muda gelar konser di Titik Nol Jogja, suarakan perlawanan dan solidaritas di tengah isu kriminalisasi aktivis.
PAD pariwisata Sleman terus naik, tapi pertumbuhannya melambat. Ini penyebab dan data lengkapnya.
Penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Jogja meningkat dan mengancam generasi muda. BPOM ungkap dampak serius hingga risiko kematian.