Kasus Dugaan Pemerasan THR, Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, MATARAM - Kapolres di wilayah Polda NTB harus siap-siap kehilangan jabatan. jika mereka dinilai gagal mengendalikan laju penularan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Ancaman pencopotan jabatan itu disampaikan Kapolda NTB Mohammad Iqbal.
"Jangan sampai ada kapolres yang saya evaluasi dan saya minta untuk dicopot. Saya usulkan untuk dicopot gara-gara tidak bisa kendalikan penularan virus [Covid-19] di wilayah masing-masing," kata Irjen Iqbal di Mataram, Kamis (28/1/2021).
Iqbal kembali meminta dengan tegas kepada seluruh kapolres yang bertugas agar lebih giat mengawal penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Cegah munculnya kerumunan, kata Iqbal, terutama di pusat keramaian yang menjadi lokasi rentan penularan Covid-19.
"Saya sudah perintahkan dengan tegas seluruh kapolres, kalau [protokol kesehatan] ada yang mengabaikan, bubarkan," ujarnya.
Selain itu, upaya Kapolda NTB menekan angka penularan Covid-19 di tengah masyarakat dilakukan dengan menguatkan koordinasi bersama pemerintah daerah.
Iqbal mengharapkan pemerintah dan seluruh elemen terkait menjalankan peran dan aturan pencegahan penularan Covid-19 di tengah masyarakat dengan lebih tegas.
"Saya dorong seluruh bupati/wali kota, semua stakeholder, harus tegas membatasi kegiatan masyarakat," ujar Iqbal.
Iqbal melihat pembatasan kegiatan ini memang berbenturan dengan upaya masyarakat untuk bisa bertahan menjalankan roda ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang tak bisa diprediksi kapan akan berakhir.
"Jadi upaya menekan ini butuh kerja sama seluruh pihak. Jangan karena mementingkan ekonomi ini akan turun, akan tetapi perlu diingat kembali bahwa geliat ekonomi kadang-kadang kita harus rem, ini kita lakukan untuk kepentingan bersama, yaitu keselamatan masyarakat," katanya.
Iqbal pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya.
"Utamanya kumpul-kumpul itu dikurangi lah, karena itu merupakan kegiatan yang paling banyak mengakibatkan penyebaran virus [Covid-19]," ujar Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Studi Canva menemukan 98% profesional Indonesia menggunakan AI untuk presentasi, dari mencari ide hingga latihan sebelum tampil.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal informasi kandungan gula, garam dan lemak pada kemasan makanan dan minuman.
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Pelindo menargetkan penataan 17 entitas melalui merger, konsolidasi, divestasi dan likuidasi hingga jumlah entitas menjadi 21
KAI merespons penetapan tersangka masinis Argo Bromo Anggrek dan menindaklanjuti enam rekomendasi keselamatan dari KNKT.