Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Lengkap dengan Syaratnya
Simak cara tukar uang rusak di Bank Indonesia melalui PINTAR BI, lengkap dengan syarat, jadwal layanan, dan ketentuan penggantian.
Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman
Harianjogja.com, JAKARTA -Sebuah informasi beredar terkait BPJS Kessehatan. Kini muncul kabar jika BPJS Kesehatan akan menghapus tunggakan iuran tahunan, dan peserta hanya diwajibkan untuk membayar 6 bulan saja. Selanjutnya, tunggakan dianggap lunas dan kartu bisa kembali aktif atau bisa digunakan.
Informasi itu beredar di whatsApp dan facebook. Disebutkan dalam pesan tersebut jika tunggakan dihapuskan berapa tahunpun tunggakan yang dimiliki peserta.
Bahkan, info tersebut menyebutkan jika kebijakan ini hanya berlaku sampai 25 Desember 2020 saja.
.jpg)
Menurut berita Bisnis.com sebelumnya, program keringanan tunggakan BPJS memang ada, berupa relaksasi. Namun, kebijakan itu tidak menghapus tunggakan dari peserta secara otomatis.
Baca juga: Bikin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru di Jogja, Siap-Siap Dibubarkan Satpol PP
Yang benar adalah, peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan berkesempatan untuk mendapatkan keringanan untuk kembali mengaktifkan kartunya dengan keringanan pembayaran tunggakan.
Pemberian relaksasi ini ditujukan bagi peserta segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) dan pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.
Keringanan tersebut berupa peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan bisa kembali mengaktifkan kartunya hanya dengan membayar iuran pada enam bulan ke belakang. Artinya, tunggakan sebelumnya akan ditangguhkan hingga tahun 2021.
Pemberian relaksasi tunggakan iuran di tengah Pandemi Covid-19 ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Stasiun Tugu Jogja Buka Layanan Swab Antigen
Kebijakan itu, berkaitan dengan masa Pandemi ini, dimana masyarakat banyak yang membutuhkan pelayanan kesehatan, hanya saja karena sebelumnya mengalami kendala dalam pembayaran iuran, akhirnya kartunya tidak aktif.
Dengan program relaksasi ini bukan berarti tunggakan sebelum enam bulan yang dilunasi otomatis lunas. Tetapi, contohnya, jika peserta menunggak selama 24 bulan tapi mau menggunakan kartunya, bisa dengan membayar enam bulan terlebih dahulu, dan sisanya 18 bulan itu masih tercatat di hutang, dan diselesaikan tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Simak cara tukar uang rusak di Bank Indonesia melalui PINTAR BI, lengkap dengan syarat, jadwal layanan, dan ketentuan penggantian.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.