Inflasi September 2026 Diproyeksi Tembus 3,3%, MBG dan El Nino Jadi Pemicu
inflasi September 2026 diproyeksi mencapai 3,34%-3,35%, dipicu pangan, El Nino, MBG, dan kenaikan harga minyak dunia.
Ilustrasi/Bloomberg
Harianjogja.com, JAKARTA - Warga masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri harus mendaftar terlebih dulu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah guna mendapatkan jatah vaksin Covid-19.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan yang dikutip di Jakarta, Senin (14/12/2020), pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok masyarakat yang dibiayai oleh negara dan secara mandiri memiliki tata laksana yang sedikit berbeda.
Pemerintah menetapkan bahwa masyarakat miskin dan tidak mampu akan mendapatkan vaksin gratis yang dibiayai oleh negara, sementara untuk kalangan masyarakat mampu diharapkan membayar secara mandiri untuk melakukan vaksinasi.
Pemerintah menggunakan data peserta penerima bantuan iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagai penerima vaksin gratis yang dibiayai negara.
Masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang terdaftar sebagai peserta PBI JKN-KIS akan mendapatkan notifikasi melalui SMS bahwa dirinya sebagai penerima vaksin.
Sedangkan, masyarakat yang akan melakukan vaksinasi secara mandiri diharuskan mendaftar terlebih dulu baik secara perorangan maupun secara kolektif oleh institusi atau perusahaan.
Tata laksananya, perusahaan atau individu mengajukan pendaftaran ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dengan menyertakan informasi meliputi NIK, nama calon penerima, nomor peserta BPJS Kesehatan atau BPJS Tenaga Kerja, nama perusahaan, jenis pekerjaan, dan wilayah kerja atau domisili.
Selanjutnya, pendaftaran akan dilakukan persetujuan, penyediaan alokasi vaksin, serta jadwal vaksinasi akan diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, sebelum vaksinasi dilaksanakan.
Masyarakat yang sudah terdaftar kemudian melakukan konfirmasi atau registrasi ulang untuk memilih jadwal layanan melalui SMS 119, USSD Menu Browser (UMB) *119#, aplikasi Pedulilindungi, laman pedulilindungi.id atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah. Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis.
Data masyarakat penerima vaksin beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing dapat diakses oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi user fasilitas kesehatan atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
inflasi September 2026 diproyeksi mencapai 3,34%-3,35%, dipicu pangan, El Nino, MBG, dan kenaikan harga minyak dunia.
Sleman mengingatkan risiko zoonosis dari anabul dan mendorong vaksinasi rabies berkala meski DIY berstatus bebas rabies.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Cek jam keberangkatan dan kedatangan di tiap stasiun.
UMKM Keparakan didorong memperkuat higienitas produk agar mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan membidik wisatawan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.