5 Calon Manajer KDMP Meninggal saat Ikuti Latihan Militer
Kemhan mengevaluasi total Latsarmil SPPI 2026 usai lima peserta meninggal, mencakup seleksi kesehatan, latihan fisik, dan metode pembelajaran.
Qomar./Ist-Youtube net tv
Harianjogja.com, BREBES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes telah mengeksekusi pelawak Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas kelas II Brebes, Rabu (19/8/2020) menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pelawak tersebut.
Diantar keluarga, momen penyerahan Qomar berlangsung haru. Hal itu diceritakan oleh kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman, kepada Suara.com.
Menurut Furqon, dengan besar hati, keluarga ikhlas mengantarkan pelawak yang tergabung dalam Empat Sekawan itu.
Baca juga: Desy Ratnasari Kagok Syuting Film
"Maka tadi keluarga dengan tegar, dengan ikhlas mengantarkan Haji Qomar ke lapas," kata Furqon Nur Zaman dihubungi malam ini.
Menurut Furqon, keluarga berusaha tegar menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Qomar. Mereka menghormati proses hukum yang berjalan.
"Keluarga tadi insyaAllah tegar dan menerima. Mereka menghormati proses hukum yang sudah sekian lama. Jadi apapun hasilnya kami udah berupaya maksimal," ujarnya.
Baca juga: Nella Kharisma Segera Jawab Soal Kabar Nikah dengan Dory Harsa
Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Berebes.
Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding.
Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara. Upaya hukum selanjutnya, Qomar mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut.
Kasus Qomar ini awalnya mencuat pada Juni 2019. Ketika itu, dia ditangkap Polres Brebes pada Juni 2019.
Qomar dibekuk karena memalsukan SKL saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Mahadi Setiabudi (UMUS) di Brebes.
Namun Qomar waktu itu dipulangkan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Menurut sang pengacara, penyakit asma kliennya sering kambuh.
Meski dibebaskan, kasus Qomar tetap berjalan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Brebes pada 3 Juli 2019 hingga mendapat vonis pada 11 November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kemhan mengevaluasi total Latsarmil SPPI 2026 usai lima peserta meninggal, mencakup seleksi kesehatan, latihan fisik, dan metode pembelajaran.
Momen haru Soekarno Run 2026 Solo, Ahmad Luthfi dorong putranya di ajang lari, kirim pesan kuat tentang inklusivitas.
Prabowo targetkan BUMN tinggal 250 perusahaan tanpa PHK. Perampingan berpotensi hemat hingga Rp50 triliun per tahun.
Sebanyak 2.935 atlet ikuti Gubernur Jateng Cup Taekwondo 2026 di Semarang, jadi ajang pembinaan atlet muda berprestasi.
Daftar 32 besar Piala Dunia 2026 mulai lengkap. Tim unggulan lolos, kuda hitam bikin kejutan di fase gugur.
Kolaborasi Purana dan Puragraph di Jogja ubah lukisan Abundance jadi busana artistik, hadirkan konsep “livable art” yang unik.