7 Kapal Tenggelam di Gilimanuk, Truk ODOL Kembali Disorot
Gapasdap mengungkap 7 kapal tenggelam di Gilimanuk diduga akibat truk ODOL. Pelanggaran muatan berlebih kini ancam keselamatan pelayaran.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Naji Prasetyo mengingatkan partai politik (parpol) agar tidak mengusung mantan pecandu narkoba sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Kita sebagai pemilih harus menuntut komitmen partai. Partai harus punya peranan penting dalam proses aturan. Jadi ini tidak serta merta menjadi beban penyelenggara pemilu tapi komitmen partai yang punya domain penting untuk menghilangkan hal-hal semacam itu," ujar Naji Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan soal mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah.
BACA JUGA : Calon Pemilih Pilkada di Gunungkidul Berpotensi Bertambah
Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi mengajukan permohonan uji materi terkait aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut menyebutkan larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela. MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.
Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan MK tersebut juga termasuk judi, mabuk, dan berzina. "Putusan MK itu harus menjadi perhatian penuh partai politik, KPU, dan Bawaslu. Kita sebagai masyarakat punya kewenangan mengawasi (putusan MK) ini," ujar Naji.
Menurut dia, masyarakat sebagai pemilih calon kepala daerah harus mengingatkan penyelenggara pemilu untuk tidak membiarkan calon kepala daerah pecandu narkoba diusung partai politik. "Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tidak boleh dilanggar," kata Naji.
BACA JUGA : Siapa Calon Bupati yang Bakal Maju di Pilkada Sleman
Untuk itu, menurut dia, harus dibikin peraturan yang merujuk pada putusan MK tersebut agar proses pelaksanaan Pilkada 2020 nanti bersih dari calon-calon kepala daerah dari mantan pengguna barang haram tersebut.
Dengan demikian, proses pelaksanaan Pilkada 2020 dapat dilakukan dengan cara baik, bagus, dan bermartabat. "Agar proses pilkada berjalan baik, bagus, dan bermartabat, kita sebagai masyarakat punya kewenangan mengawasi. Kita awasi proses dan mekanisme yang sedang berjalan ini," kata Naji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gapasdap mengungkap 7 kapal tenggelam di Gilimanuk diduga akibat truk ODOL. Pelanggaran muatan berlebih kini ancam keselamatan pelayaran.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.
Jadwal bola malam ini 21-22 Mei 2026 menghadirkan duel penentuan juara Liga Arab Saudi antara Al-Nassr dan Al-Hilal.
Pemda DIY matangkan penataan eks Parkir ABA dan Panggung Krapyak dengan konsep ruang hijau minim bangunan, RTH ditargetkan mulai 2026.
Polresta Banyumas menangkap tiga pelaku pencurian aset BTS di dua lokasi dan menduga aksi dilakukan di banyak TKP lain.