Hari Penting 3 Agustus, Ada Sindrom Cloves hingga Kasus Korupsi Soeharto
Tanggal 3 Agustus adalah hari memperingati sindrom cengkih atau cloves di dunia. Sindrom ini biasanya muncul saat sejak lahir.
Warga melepaskan balon ke udara saat mengikuti Java Balloon Festival di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (21/6/2018)./Antara-Harviyan Perdana Putra
Harianjogja.com, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, akan menjatuihkan denda hingga Rp500 juta bagi warga yang nekat menerbangkan balon udara di tengah pandemi virus Corona.
Sebelumnya, Pemda Wonosobo telah menerbitkan larangan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara tradisional.
Surat yang diteken oleh Sekretaris Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo menyebutkan:
1. Guna pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wonosobo agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan Balon Udara tradisional, penerbangan balon udara tradisional, festival balon udara atau kegiatan sejenis lainnya.
2. Setiap orang yang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.
Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk yang merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
3. Penerbangan Balon Udara Tradisional dengan cara ditambatkan selama pandemi Covid-19 ditiadakan.
Andang meminta kepada camat agar menindaklanjuti ketentuan yang ditetapkan, hingga kepada kepala desa atau lurah. Menerbangkan balon udara menjadi tradisi tiap Lebaran di Wonosobo. Namun, kebiasaan itu belakangan ditentang lantaran membahayakan penerbangan. Kawasan udara Jawa Tengah tergolong sibuk bagi lalu lintas pesawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Tanggal 3 Agustus adalah hari memperingati sindrom cengkih atau cloves di dunia. Sindrom ini biasanya muncul saat sejak lahir.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.