KPK Usut Peran Perusahaan Mulyono dalam Kasus Restitusi Pajak
KPK memeriksa 10 saksi di Surabaya dan Surakarta untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan serta mengusut perusahaan milik Mulyono.
Sebagai ilustrasi: Sejumlah kendaraan antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, Cikampek, Jawa Barat, Kamis (30/5). /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah telah melarang warga untuk mudik pada Lebaran 2020 ini. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan terkait dibolehkannya masyarakat berkebutuhan mendesak untuk mudik.
Aturan tersebut nanti merupakan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Penyusunan aturan itu juga mempertimbangkan usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.
"Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).
Adita melanjutkan, surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.
"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," imbuhnya.
Kendati demikian, tegas Adita, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB di semua moda transportasi.
"Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa," pungkas Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
KPK memeriksa 10 saksi di Surabaya dan Surakarta untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan serta mengusut perusahaan milik Mulyono.
Google Meet meluncurkan fitur AI Gemini yang mampu merekam, menyalin, dan merangkum rapat tatap muka secara otomatis. Hasilnya tersimpan di Google Docs dan diki
Telur kaya protein dan nutrisi, tetapi konsumsi berlebihan dapat meningkatkan asupan kolesterol, kalori, hingga risiko gangguan kesehatan tertentu. Simak penjel
Pasar murah HUT RI ke-81 digelar di Stadion Handayani Gunungkidul dengan 6 ton bahan pokok dan harga di bawah pasaran.
The Script dipastikan kembali menggelar konser di Indonesia Arena Jakarta pada 3 April 2027. Tiket presale mulai Rp650.000 dan dijual mulai 21 Agustus 2026.
Prabowo resmi umumkan proyek Giant Sea Wall sepanjang 575 km dari Banten-Gresik. Butuh waktu 15-20 tahun, lindungi 50 juta warga. Indonesia belajar dari Belanda