Persis Solo Resmi Degradasi, Dirut Minta Maaf dan Siapkan Revolusi Tim
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2. Dirut Ginda Ferachtriawan minta maaf dan siapkan restrukturisasi besar demi kebangkitan tim.
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti
Harianjogja.com, JOGJA--Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti tak hanya membantah menerima uang komisi proyek drainase yang berujung korupsi. Ia juga membantah bahwa istrinya Tri Kirana Muslidatun ikut bermain proyek di Pemkot Jogja.
Haryadi Suyuti membantah menerima fee proyek drainase Jalan Supomo dan sekitarnya dan menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor mengenai adanya fee tersebut tidak benar.
"Saya ingin menyampaikan bahwa keterangan dari persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa saya melalui kepala dinas (Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta) menerima fee itu tidak benar,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai menjalani sidang sebagai saksi kasus suap drainase Jalan Supomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta di Yogyakarta, Rabu (26/2/2020).
Ia menegaskan, tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek drainase Jalan Supomo atau sebesar Rp150 juta.
Haryadi juga menyampaikan klarifikasi bahwa pernyataan yang menyebut istrinya membawa rekanan untuk mengikuti lelang proyek di Pemerintah Kota Yogyakarta adalah tidak benar. "Silakan dibuktikan saja dengan BLP (Bagian Layanan Pengadaan). Kenal dengan rekanannya saja tidak, apalagi datang ke BLP," ucapnya.
Dalam persidangan tersebut, Haryadi banyak mendapat pertanyaan mengenai proyek drainase di Jalan Supomo yang mendapatkan pengawasan dari Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksanaan Negeri Kota Yogyakarta.
Dalam kesaksiannya, Haryadi menyatakan memperoleh informasi bahwa TP4D menetapkan syarat khusus untuk rekanan yang akan mengerjakan proyek drainase Jalan Supomo yaitu harus mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
"Namun, dari informasi yang saya peroleh tidak banyak kontraktor di Yogyakarta yang memiliki sertifikat tersebut sehingga pemenang lelang pun berasal dari luar DIY," tuturnya.
Proyek revitalisasi drainase Jalan Supomo dibiayai dengan APBD Kota Yogyakarta 2019 sebesar Rp8,3 miliar. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi justru mengendus dugaan suap proyek tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan.
Dalam kasus tersebut kemudian ditetapkan tiga orang terdakwa yaitu seorang kontraktor pemenang proyek dan dua jaksa yaitu Eka Safitra dan Satriawan Sulaksana.
Haryadi hadir sebagai saksi bersama dua mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta yaitu Sujanarko yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Yogyakarta dan Christiana Agustina yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta. Ketiganya bersaksi untuk kasus suap yang melibatkan dua jaksa.
Dalam sidang tersebut Sujanarko dan Christiana juga diminta memberikan keterangan terkait proyek dan dugaan aliran dana dari proyek ke anggota legislatif. Keduanya menyatakan menerima uang dan sudah mengembalikan uang yang diperoleh.
Sujanarko menyatakan sudah mengembalikan uang sebesar Rp20 juta dan Christiana mengembalikan uang Rp8 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2. Dirut Ginda Ferachtriawan minta maaf dan siapkan restrukturisasi besar demi kebangkitan tim.
Bus DAMRI Jogja ke Bandara YIA tarif Rp80.000. Cek jadwal terbaru 2026 dan rute lengkap menuju bandara tanpa transit.
SIM keliling Gunungkidul Mei 2026 hadir hingga desa. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Roket New Glenn milik Blue Origin meledak saat uji coba di Florida. Video detik-detik ledakan viral di media sosial.
Derasnya arus media sosial dan konsumsi video pendek dinilai mulai memengaruhi kemampuan membaca serta daya analitik anak-anak dan remaja.
Jadwal KA Bandara YIA 30 Mei 2026 lengkap. Perjalanan padat saat libur Iduladha, waktu tempuh 35–40 menit bebas macet.