Harga Avtur Naik, Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Pesawat
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Warga berhadapan dengan sejumlah petugas kepolisian saat kerusuhan di Jalan Brigjen Katamso, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). /ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Harianjogja.com, JAKARTA-- Polri menyebutkan tidak menemukan bukti penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang diduga menyetrum Dede Lutfi Alfiandi agar mengaku melakukan kekerasan kepada aparat.
"Hasil pemeriksaan tim investigasi gabungan, baik tim Inspektorat, lalu Bidang Hukum dan Propam, setelah melakukan pemeriksaan mendalam kepada penyidik, tim melakukan gelar, hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Asep menuturkan hasil pemeriksaan, penyidik telah melakukan penyidikan sesuai SOP. Asep menuturkan tuduhan Lutfi juga tak mempengaruhi hasil persidangan.
"Karena beberapa fakta hukum menjadi dasar kuat penyidik melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan, terutama jejak digital tentang kehadiran yang bersangkutan di tempat kejadian perkara dan apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kejadian perkara," terang Asep.
Bukti-bukti digital tersebut, lanjut Asep, yang menjadi dasar keyakinan penyidik menyematkan status tersangka terhadap Lutfi.
"Kami tak mengejar pengakuan. Keterangan bisa didapat dari saksi, dari petunjuk dan alat bukti lain, termasuk rekaman CCTV," sambung Asep.
Meski dituduh, lanjut Asep, Polri memilih tak memperkarakan Lutfi. Asep menerangkan, pihaknya tak ingin memperkeruh suasana.
"Tak perlu mengangkat persoalan yang memperkeruh situasi," tutup Asep.
Dede Lutfi Alfiandi \'pembawa bendera\' telah menghirup udara bebas setelah divonis 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Lutfi kini ingin mengejar mimpinya.
Sidang vonis terhadap Lutfi dibacakan hakim ketua Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP.
"Saya terima, saya ikhlas. Saya nggak mau mengungkit-ungkit lagi kasus hukum yang menimpa diri saya," kata Lutfi.
Setelah vonis dipotong masa tahanan, Lutfi akhirnya bebas dan meninggalkan Rutan Selemba, Jalan Percetakan Negara Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020), sekitar pukul 20.45 WIB.
"Saya bersyukur sudah bisa dibebaskan," kata Lutfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Detik.com
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
YouTube akan meluncurkan fitur deteksi wajah AI untuk kreator guna melawan deepfake dan penyalahgunaan konten digital.
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Lonjakan penumpang KAI Daop 4 Semarang capai 220 ribu saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026. Ini rute favoritnya.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.
Leo/Daniel juara Thailand Open 2026 usai kalahkan pasangan India. Kemenangan ini jadi momentum menuju Olimpiade 2028.