Mentrans Dorong Hunian Vertikal Tipe 45 di Lokasi Transmigrasi
Mentrans dorong hunian vertikal dan standar rumah tipe 45 di kawasan transmigrasi untuk solusi lahan sempit.
Ilusrtrasi/JIBI-Bisnis Indonesia-Dinda Wulandari
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta masyarakat cermat dalam memilih produk properti dan jangan sampai hanya tergiur dengan harga perumahan yang lebih murah dibandingkankan dengan produk properti lainnya.
"Masyarakat harus sadar bahwa produk properti itu beraneka ragam dan jangan keliru untuk memilih produk properti yang hanya murah harganya. Jadi masyarakat harus jeli dalam memilih agar tidak keliru dalam membeli rumah," kata Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, M Yusuf Hariagung dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Terkait dengan pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi dengan harga yang terjangkau, Yusuf menyarankan agar masyarakat dapat mengecek data pengembangnya melalui aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).
Masyarakat, lanjutnya dapat mengaksesnya melalui www.sireng.pu.go.id guna melihat identitas serta nama pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi di seluruh wilayah di Indonesia.
"Silakan cek pengembang perumahan bersubsidi dengan mengakses www.sireng.pu.go.id. Ada sekitar 13.793 pengembang dan 19 asosiasi perumahan yang telah terdaftar di Sireng. Cek dengan cermat apakah ada atau tidak data pengembangnya dan didalamnya juga ada daftar asosiasi perumahan sebagai pembina pengembang perumahan. Asosiasinya bisa REI, Himperra, Apersi dan lainnya. Jadi ini bagian edukasi kepada masyarakat agar tidak keliru dalam membeli rumah," terangnya.
Masyarakat, imbuhnya, juga perlu mengecek IMB dan sertifikat hak tanahnya untuk memastikan bahwa perumahan itu asas legalitasnya sudah benar.
Jika hal itu tidak ada, ujar dia, maka tentunya dapat dikatakan proyek perumahan tersebut menjadi rawan terjadi persoalan yang sekarang muncul seperti adanya penipuan rumah harga murah yang menimpa ribuan masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian PUPR, kata Yusuf, sebagai pembina bidang perumahan ke depan juga akan intens melakukan sosialisasi bagaimana transaksi perumahan yang benar.
Hal tersebut seperti tertuang di dalam UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun UU No.20/2011 tentang Rumah Susun.
Dalam UU tersebut juga diatur bahwa pada saat melakukan transaksi pelaku pembangunan atau pengembang itu harus melakukan proses PPJB. Dalam PPJB itu diatur dua hal yakni menyangkut kegiatan pemasaran dan kegiatan terkait Perjanjian Pendahuluan Jual Beli.
"Pada kegiatan pemasaran itu diatur mengenai informasi awal yang memastikan hak atas perumahan itu jelas seperti IMB sudah ada, Sertifikat Hak Atas Tanah itu ada, dan ijin prinsip atau ijin lokasi terkait pengembangan kawasan juga ada termasuk master plan yang telah ditandatangani oleh Bupati atau Walikota," jelasnya.
Kementerian PUPR, terang Yusuf, mempersilakan para pengembang untuk membangun rumah dengan skema rumah bersbusidi maupun komersial.
Namun demikian, lanjutnya, pengembang perumahan tentunya juga harus mematuhi ketentuan dalam UU karena ada mekanisme perijinan yang dapat mengatur rumah bersubsidi maupun rumah komersial.
"Pada capaian Program Sejuta Rumah tahun 2019 ini ada rumah MBR dan Non MBR. Kontribusi pengembang perumahan ada sekitar 500.000 lebih di seluruh Indonesia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mentrans dorong hunian vertikal dan standar rumah tipe 45 di kawasan transmigrasi untuk solusi lahan sempit.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.
Candi Sojiwan dan Wellness Tourism Umbul Brintik masuk nominasi API Award 2026. Masyarakat diajak memberikan dukungan melalui voting.