Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, 3 Terdakwa Divonis hingga 7 Tahun
klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Renu Arinta Shani, Sri Listiani, Sayoko Adi Nugroho, vonis korupsi BPJS, uang pengganti BPJS Ketenagakerjaan
Prabowo Subianto berbicara di hadapan pendukungnya di Jakarta, Jumat (19/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA- Seusai putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 pada Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan tidak akan membawa masalah sengketa kecurangan pilpres ke Mahkamah Internasional.
Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade, di Jakarta, Minggu (30/6/2019) mengatakan, hal tersebut lantaran Mahkamah Internasional tidak berwenang menangani sengketa pilpres.
"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," kata Andre.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selama tahapan Pilpres 2019 itu, menyebutkan jika pengajuan gugatan sengketa pilpres di MK adalah langkah hukum yang terakhir dilakukan.
"Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia," ujarnya lagi.
Tim hukum BPN juga telah menyarankan agar masalah pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional dan Prabowo pun mengikuti saran tersebut.
"Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," kata Andre pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Renu Arinta Shani, Sri Listiani, Sayoko Adi Nugroho, vonis korupsi BPJS, uang pengganti BPJS Ketenagakerjaan
Indonesia membangun ekosistem plasma nasional untuk memenuhi kebutuhan obat derivat plasma dan mengurangi ketergantungan impor.
Tiga tahun agresi Israel membuat Gaza kehilangan rumah, pekerjaan, layanan publik, dan akses kebutuhan dasar. Lebih dari 74.245 warga Palestina tewas.
Kemenkop membuka peluang koperasi menjadi mitra pembayaran gaji dan pensiun ASN/PNS. Skema ini ditegaskan bukan untuk menggantikan perbankan.
Sebanyak 1.654 anak usia 0-6 tahun di Karangmojo belum mengenal bangku sekolah. Deklarasi Bocah Pinter digelar untuk mendorong PAUD.
Jumlah investor reksa dana di DIY mencapai 375.672 SID pada Agustus 2026, tumbuh 40,16% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.