Advertisement

Abu Bakar Ba’asyir Batal Bebas? Ini Jawaban Yusril Ihza Mahendra

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 23 Januari 2019 - 11:37 WIB
Nina Atmasari
Abu Bakar Ba’asyir Batal Bebas? Ini Jawaban Yusril Ihza Mahendra Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). - ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan tentang pembatalan pembebasan narapidana teroris Abu Bakar Ba’asyir dari Lapas Gunung Sindur Bogor. Penasihat hukum calon presiden Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra menolak mengomentari pernyataan tersebut

Yusril mengaku akan menyerahkan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto selaku pejabat yang berwenang.

Advertisement

Yusril juga masih merahasiakan sejumlah kendala yang dihadapi untuk membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Wah, tanya ke Pak Wiranto deh," tuturnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Rabu (23/1/2019).

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa kliennya telah menyetujui membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Menurut Yusril, alasan Jokowi memberikan bebas murni kepada Abu Bakar Baasyir, yang merupakan narapidana kasus teroris, adalah karena alasan usia yang sudah tua dan sering sakit di Lapas.

Selain itu, Abu Bakar Baasyir dinilai telah menjalani 2/3 masa hukumannya dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 terkait kasus terorisme di Indonesia.

Abu Bakar Ba’asyir sendiri, sudah 3 kali mengajukan permohonan bebas murni selama menjalani masa pidana, dengan alasan kemanusiaan, ke Presiden Jokowi. Namun, permohonan itu baru dapat direspon tahun ini oleh Presiden Jokowi.

"Jadi dibebaskannya ini karena alasan kemanusiaan juga. Selain beliau dari sisi usia sudah cukup tua, beliau kan juga sedang sakit. Presiden akhirnya setuju untuk memberikan bebas murni kepada beliau," tutur Yusril, Jumat (18/1/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement