Advertisement
Kuasa Hukum Baasyir Beri Batas Waktu hingga 28 Januari untuk Jokowi Realisasikan Pembebasan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar pembebasan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir dipertanyakan. Kuasa Hukum Mahendradatta mengaku pihaknya masih belum mendapatkan informasi apapun ihwal pembatalan pembebasan kliennya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.
Mahendradatta mengatakan bahwa Tim Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir akan memberikan batas waktu hingga Senin 28 Januari 2019 kepada Penasihat Hukum Capres Joko Widodo (Jokowi) Yusril Ihza Mahendra untuk merealisasikan pernyataannya bahwa Abu Bakar Baasyir dibebaskan pekan ini tanpa syarat apapun.
Advertisement
"Kami belum tahu ada pembatalan itu, kami masih menunggu sampai hari Senin (28/1/2019) nanti, kita tunggu saja ya," tutur Mahendradatta kepada Bisnis, Rabu (23/1/2019).
Mahendradatta juga menolak mengomentari pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko malam tadi yang menyebutkan bahwa pembebasan Abu Bakar Ba’asyir tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah, lantaran tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Nantilah, semuanya sudah kami perhitungkan. Kita tunggu sampai Senin," kata Mahendradatta.
Sebelumnya, kuasa hukum capres Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa kliennya telah menyetujui membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Menurut Yusril, alasan Jokowi memberikan bebas murni kepada Abu Bakar Ba'asyir, yang merupakan narapidana kasus teroris, adalah karena alasan usia yang sudah tua dan sering sakit di lembaga pemasyarakatan.
Selain ituAbu Bakar Baasyir dinilai telah menjalani 2/3 masa hukumannya dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 terkait kasus terorisme di Indonesia.
Abu Bakar Ba’asyir sendiri, menurut Yusril, sudah 3 kali mengajukan permohonan bebas murni selama menjalani masa pidana, dengan alasan kemanusiaan, ke Presiden Jokowi. Namun, permohonan itu baru dapat direspons tahun ini oleh Presiden Jokowi.
"Jadi dibebaskannya ini karena alasan kemanusiaan juga. Selain beliau dari sisi usia sudah cukup tua, beliau kan juga sedang sakit. Presiden akhirnya setuju untuk memberikan bebas murni kepada beliau," tuturnya, Jumat (18/1/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Rekrutmen Panwacam Pilkada Sleman Dibikin 2 Gelombang, Ini Tujuannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
Advertisement
Advertisement