Advertisement

Syarat Pembebasan Abu Bakar Baasyir Pakai Tandatangan Kesetiaan NKRI, Aktivis HAM Nilai Tak Logis

Newswire
Senin, 21 Januari 2019 - 00:17 WIB
Sunartono
Syarat Pembebasan Abu Bakar Baasyir Pakai Tandatangan Kesetiaan NKRI, Aktivis HAM Nilai Tak Logis Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). - ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menilai keharusan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir menandatangani surat setia pada Pancasila menjadi syarat pembebasan dinilai dipaksakan. Sebab pernyataan setia pada Pancasila di atas kertas tidak bisa menggambarkan sikap seseorang.

Pembelaan itu dikatakan aktivis HAM sekaligus pendiri Lokataru Fondation, Haris Azhar. Ia menilai kewajiban menandatangai Ikrar kesetiaan NKRI sebagai syarat pembebasan Abu Bakar Baasyir sebagai hal yang mengada-ada. Ia melihat ada unsur pemaksaan dalam penandatanganan ini.

Advertisement

Menurutnya, tidak tepat jika sesorang dipaksa untuk menandatangani sesuatu dengan alasan tunduk kepada NKRI. Hal itu diucapkanya saat ditemui di rumah makan Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).

"Pernah nggak? Misalnya ada FPI grebek Ahmmadiyah, terus ditangkap dan disuruh tanda tangan untuk kembali kepada Islam? Yang kaya gitu-gitu menurut saya yang namannya keyakinan visualnya tidak bisa lewat seperti itu," ujarnya.

Menurutnya Abu Bakar Baasyir bisa dinilai sebagai seorang pancasilais dari sikap dan kepatuhan hukumnya selama ini. Selain itu Abu Bakar Baasyir juga harus tidak melakukan aksi pemberontakan apapun selama di Lapas.

"Kalau ABB (Abu Bakar Baasyir) dalam pengamatanan sebelum dikasi grasi, dia sudah orang yang peace full ya dia pancasilais. Kok dibuktikan lewat soal tanda tangan tanda tangan? Menurut saya syarat-syarat kaya gitu nggak masuk akal," katanya.

Haris Azhar menyinggung beberapa pejabat negara yang telah disumpah jabatan sebelum resmi berkuasa. Namun belakangan mayoritas pejabat terjerat kasus korupsi dan termakan oleh sumpahnya.

"Kalau tanda tangan setia, disumpah di depan presiden, disumpah pakai Al Quran, kelakuanya korupsi semua," bebernya.

Sebelumnya, Kepala Humas Dijtenpas Kementerian Hukum dan Ham Ade Kusmanto mengatakan Abu Bakar Baasyir belum bisa dikatakan bebas jika belum menandatangani surat pernyataan Ikrar Kesetiaan NKRI.

"Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas karena ustaz sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI sebagai salah satu persyaratan pembebasan bersyarat," ujar Ade

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mempercepat Penanganan, Pemkab Kulonprogo Bikin Rembug Stunting

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement