Advertisement

Presiden Jokowi Berhentikan Zumi Zola dari Jabatan Gubernur Jambi

Septina Arifiani
Sabtu, 19 Januari 2019 - 12:37 WIB
Nina Atmasari
Presiden Jokowi Berhentikan Zumi Zola dari Jabatan Gubernur Jambi Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola, meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11 - 2018). (Antara/Hafidz Mubarak)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Zumi Zola diberhentikan sebagai Gubernur Provinsi Jambi pada Kamis (17/1/2019). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor. 7/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi itu telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti.

Advertisement

“Keppres Pemberhentian Zumi Zola sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Paripurna pengumuman pemberhentian,” kata Bahtiar di Jakarta, Jumat (18/1/2019) siang.

Menurut Bahtiar sebagaimana dilansir Setkab.go.id, Keppres pemberhentian Zumi Zola itu bisa menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap.

Selanjutnya DPRD Provinsi Jambi dalam agenda rapat paripurna tersebut juga akan mengusulkan pengangkaran Wakil Gubernur Jambi yang saat ini Plt. Gubernur Jambi menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola dengan melanjutkan sisa masa jabatannya sampai dengan Tahun 2022.

Bahtiar juga ungkapkan melalui rapat paripurna juga usulkan pemberhentian Wakil Gubernur Jambi yang sebelumnya telah diusulkan menjadi Gubernur Jambi depenitif.

“Usulan tersebut selanjutnya DPRD Provinsi jambi mengusulkan kepeda Presiden melalui.Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur. Dan jadwal pelantikan gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara,” jelas Bahtiar.

Berikutnya mengenai pengisian wakil gubernur yang kosong, menurut Kapuspen Kemendagri, dilakukan nanti setelah wakil gubernur dilantik sebagai Gubernur Jambi.

Zumi Zola kini menyandang status terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menangkap sejumlah pejabat Pemprov Jambi melalui operasi tangkap tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement