Advertisement

Dibebaskan oleh Jokowi, Begini Respons Terpidana Teroris Abu Bakar Baasyir

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 18 Januari 2019 - 19:37 WIB
Nina Atmasari
Dibebaskan oleh Jokowi, Begini Respons Terpidana Teroris Abu Bakar Baasyir Abu Bakar Baasyir (tengah) resmi bebas murni dari dari Lapas Gunung Sindur di Bogor, Jumat (18/1 - 2018). (istimewa)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Baasyir mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih dirinya bisa bebas dari Lapas Gunung Sindur di Bogor.

Menurut Baasyir, sejak divonis hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan tindak pidana terorisme oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia mengaku sudah menjalani proses hukuman selama 9 tahun dan mendapatkan hak untuk bebas murni tanpa syarat apapun.

Advertisement

Baasyir juga mengucapkan terima kasih ke Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Kuasa Hukum Jokowi Yusril Ihza Mahendra yang turun langsung ke Lapas Gunung Sindur untuk bebaskan dirinya.

"Pak Yusril ini saya kenal sejak lama. Beliau ini orang yang berani, sehingga banyak yang memusuhinya. Tapi saya tahu, beliau menempuh jalan yang benar," tuturnya, Jumat (18/1).

Seperti diketahui, Yusril mendatangi Lapas Gunung Sindur Bogor ditemani Yusron Ihza dan Sekjen PBB Afriansyah Noor. Selain itu, keluarga Abu Bakar Baasyir dari Solo bersama pengacaranya Achmad Michdan juga ikut hadir.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus hukuman 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.

Vonis 15 tahun penjara itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011, yang seharusnya Abu Bakar Baasyir bebas murni di tahun 2026 belum dipotong remisi dari Ditjen Lapas.

Pada Desember 2018, narapidana Abu Bakar Baasyir seharusnya mendapatkan bebas bersyarat. Namun ditolak oleh Abu Bakar Baasyir, karena lebih memilih bebas murni.

Kemudian Januari 2019, Abu Bakar Baasyir yang baru menjalani masa pidana 8 tahun, mendapatkan bebas murni dari Presiden Jokowi atas dasar kemanusiaan dan usia yang sudah tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Sosialisasikan Program Kampung Hijau

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement