Advertisement

Diputus Cinta, Pemuda Ini Sebarkan Video Mesumnya ke Teman-Teman Si Cewek

Moh Khodiq Duhri
Rabu, 16 Januari 2019 - 21:57 WIB
Nina Atmasari
Diputus Cinta, Pemuda Ini Sebarkan Video Mesumnya ke Teman-Teman Si Cewek ilustrasi pencabulan. (Solopos/Whisnu Paksa)

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN -- Nasib malang menimpa FH, 21, seorang karyawan perusahaan swasta di Sragen. Ia harus menanggung malu lantaran mantan kekasihnya, Maryono, 33, warga Dusun Purwosari, Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Sragen, telah menyebar video saat dia dan FH melakukan hubungan layaknya suami istri pada akhir Desember 2018 lalu.

Korban pun melaporkan Maryono ke polisi. Maryono merekam adegan tersebut tanpa sepengetahuan FH.

Advertisement

Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, hubungan sepasang kekasih itu bukannya bertambah mesra tetapi justru sebaliknya. Secara tiba-tiba, FH mengakhiri hubungan cintanya dengan Maryono.

Diduga lantaran sakit hati cintanya diputus di tengah jalan, pada 3 Januari 2019 Maryono mengirimkan rekaman video hubungan layaknya suami istri itu ke rekan kerja FH. Dalam sekejap, rekaman video mesum itu pun beredar luas di kalangan rekan-rekan kerja FH dan Maryono.

Atas dasar itu, FH melaporkan mantan kekasihnya itu ke Mapolres Sragen pada Selasa (15/1/2019). “Pelaku merasa sakit hati karena diputus cinta saat sudah telanjur cinta. Pelaku lalu menyebar video itu melalui aplikasi WA [whatsapp],” jelas Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, Rabu (16/1/2019).

Hanya berselang dua jam setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap Maryono. Polisi sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari dua saksi yang menerima kiriman video mesum dari Maryono.

Maryono dijerat Pasal 27 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Maryono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman enam tahun penjara.

“Terdapat empat ponsel yang kami jadikan barang bukti dalam kasus ini. Ponsel itu digunakan untuk merekam, mengirim, dan menerima video tersebut,” jelas Harno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement