Advertisement

Terseret Meikarta, Tjahjo Enggan Berkomentar Saat Didesak Mundur

Newswire
Rabu, 16 Januari 2019 - 01:17 WIB
Sunartono
Terseret Meikarta, Tjahjo Enggan Berkomentar Saat Didesak Mundur Mendagri Tjahjo Kumolo seusai menghadiri rakornas ormas Rajatikam di BPSDM Regional Yogyakarta Kemendagri, Sabtu (1/12/2018). - Harian Jogja/Sunartono

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan berkomentar terkait dirinya yang sedang disorot karena diduga terseret kasus suap perizinan megaproyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Bahkan, politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean meminta Tjahjo Kumolo mundur dari jabatannya.

Advertisement

Tetapi, Tjahjo menganggap enteng pernyataan Ferdinand. ”He-he-he saya enggak komentar itu, yang bisa memberhentikan saya ya presiden," ujarnya sambil tertawa saat ditemui di Hotel JS Luwans, Selasa (15/1/2019).

Dia mengakui sama sekali tidak tergaggu oleh tudingan Ferdinand. Tjahjo menyerahkan seluruh persoalan ini pada proses hukum yang tengah berlangsung.

Melalui akun Twitter pribadi, Ferdinand Hutahaean menilai seharusnya Tjahjo Kumolo malu atas ’nyanyian’ Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah.

Neneng menyebut nama Tjahjo Kumolo yang diklaimnya sempat meminta pertolongan guna membantu pengurusan perizinan proyek Meikarta.

"Pak @tjahjo_kumolo kapan anda mundur? Malu lah dengan pengakuan neneng..!!" kicau Ferdinand, Selasa.

Untuk diketahui, dalam persidangan dugaan suap proyek Meikarta, Senin (14/1/2019), Jaksa KPK menghadirkan Neneng sebagai tersangka dan sejumlah saksi.

Saksi yang dihadirkan ialah E Yusuf Taufik, Kabiro Tata Ruang Pemkab Bekasi; Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, sebagai perwakilan perusahaan pengembang Meikarta.

Mereka hadir untuk memberikan kesaksian terhadap empat terdakwa, yakni Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.

Menurut Neneng dalam persidangan, dirinya diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Kemenadgri Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

"Saat itu [dipanggil ke Jakarta], Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, tolong perizinan Meikarta dibantu," katanya.

Neneng mengakui dalam sambungan telepon itu mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. Namun, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya jawab, 'baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku'," katanya.

Dalam sidang itu, Neneng mengatakan bahwa Soemarsono akan memfasilitasi pertemuan antara Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta.

Dalam persidangan juga terungkap, aliran suap Meikarta sampai kepada anggota DPRD Pemkab Bekasi. Melalui Dinas PUPR, anggota DPRD Bekasi difasilitasi jalan-jalan ke Thailand. Diduga uang yang digunakan untuk pelesiran itu dari Meikarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement