Advertisement
Pencalonan Indonesia di Dewan HAM PBB Jadi Tekanan Penyelesaian Masalah HAM Masa Lalu
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB atau UNHRC dinilai bisa menjadi tekanan internasional yang sulit diatasi.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Andrew Wiguna Mantong mengatakan masalah HAM masa lalu yang membebani Indonesia bisa menjadi kerikil sangat tajam.
Advertisement
"Strategi Indonesia untuk menjadi anggota Dewan HAM juga akan menimbulkan efek bumerang di politik internasional. Tidak bisa menafikan bahwa masih ada masalah-masalah yang belum selesai," kata Andrew di kantor CSIS di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Kendari demikian, Andrew juga melihat pencalonan Indonesia merupakan langkah alternatif untuk membuat kondisi internasional dan domestik lebih kondusif sekaligus memperlihatkan bahwa pemerintah Indonesia menjamin pelaksanaan HAM.
"Jika terpilih sebagai anggota Dewan HAM, siapa pun pemimpin Indonesia nanti, akan ada tekanan internasional supaya Indonesia lebih transparan dan lebih baik dalam perlindungan HAM, termasuk penyelesaian masalah HAM pada masa lalu," sambungnya.
Pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi beberapa waktu lalu. Jika berhasil terpilih, Indonesia akan menjalan tugas untuk periode 2020-2022.
Retno menyebut pencalonan tersebut adalah bagian dari fokus kebijakan luar negeri Indonesia pada isu kemanusiaan. Hal ini terlihat dari kontribusi Indonesia dalam sejumlah krisis kemanusiaan global dan regional, termasuk isu kemerdekaan Palestina dan marjinalisasi etnis minoritas Rohingnya di Myanmar.
Lebih lanjut, Andrew mengutarakan pencalonan Indonesia tak lepas dari adanya kepentingan nasional yang diusung Indonesia. Di antaranya usaha untuk meyakinkan komunitas internasional bahwa Indonesia berkomitmen melindungi nilai-nilai HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Serangan Wereng Meluas, DPP Kulonprogo Basmi dengan Pestisida
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
Advertisement
Advertisement