Advertisement
Jokowi dan Prabowo Dinilai Melanggar Aturan Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu menilai penyampaian visi misi Presiden Joko Widodo di lima stasiun televisi dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto berpotensi melanggar regulasi. Sebab, mereka melakukan kampanye melalui media massa di luar jadwal.
Selain kedua calon presiden yang bakal kena semprit, stasiun televisi yang menyiarkan juga tidak luput menyalahi aturan.
Advertisement
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa UU No.7/2017 tentang Pemilu tertulis bahwa kampanye melalui media massa hanya boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April.
“Pak Jokowi dan Pak Prabowo yang bisa kena pelanggaran administrasi, bisa si stasiun televisi ataupun si Tim Kampanye Nasional dan BPN [Badan Pemenangan Nasional]. Karena kalau kita melihat undang-undangnya kan kepada setiap orang. Di pasal 492 itu kepada setiap orang,” katanya saat dihubungi, Selasa (15/1/2019).
Meski begitu, Fritz menjelaskan bahwa pihaknya harus melakukan kajian bersama gugus tugas yang terdiri atas Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, dan Komisi Penyiaran Indonesia.
“Kan harus ada kajian dulu. Kajiannya kemarin malam ada, tadi juga ada berarti sedang dibuat kajiannya. Kan jangka waktu kajiannya tujuh hari sejak peristiwa ditemukan,” jelasnya.
Jokowi sendiri menyampaikan visi misi di media pada Minggu (13/1/2019) sementara Prabowo melakukan pidato kebangsaan yang memaparkan program-programnya, Senin (14/1/2019).
Berdasarkan pasal 275 UU No. 7/2017 tentang Pemilu, iklan di media massa merupakan salah satu metode kampanye. Iklan kampanye dalam regulasi adalah menyampaikan visi misi.
Pasal selanjutnya tertulis iklan di media massa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang atau 24 Maret-13 April.
Pasal 492 tertuang setiap orang yang melanggar pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
- Prabowo Akan Pasang Foto SBY di Istana Presiden Baru
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Korlantas Siapkan Rekayasa Antisipasi 70 Juta Kendaraan Mudik Lebaran 2024
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
Advertisement
Advertisement