Advertisement

Jokowi dan Prabowo Dinilai Melanggar Aturan Kampanye

Jaffry Prabu Prakoso
Selasa, 15 Januari 2019 - 15:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jokowi dan Prabowo Dinilai Melanggar Aturan Kampanye Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) didampingi calon Wakil Presiden Sandiaga Uno (kanan) menyampaikan pidato kebangsaan di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (14/1/2019). - ANTARA/Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu menilai penyampaian visi misi Presiden Joko Widodo di lima stasiun televisi dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto berpotensi melanggar regulasi. Sebab, mereka melakukan kampanye melalui media massa di luar jadwal.

Selain kedua calon presiden yang bakal kena semprit, stasiun televisi yang menyiarkan juga tidak luput menyalahi aturan.

Advertisement

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa UU No.7/2017 tentang Pemilu tertulis bahwa kampanye melalui media massa hanya boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April.

“Pak Jokowi dan Pak Prabowo yang bisa kena pelanggaran administrasi, bisa si stasiun televisi ataupun si Tim Kampanye Nasional dan BPN [Badan Pemenangan Nasional]. Karena kalau kita melihat undang-undangnya kan kepada setiap orang. Di pasal 492 itu kepada setiap orang,” katanya saat dihubungi, Selasa (15/1/2019).

Meski begitu, Fritz menjelaskan bahwa pihaknya harus melakukan kajian bersama gugus tugas yang terdiri atas Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, dan Komisi Penyiaran Indonesia.

“Kan harus ada kajian dulu. Kajiannya kemarin malam ada, tadi juga ada berarti sedang dibuat kajiannya. Kan jangka waktu kajiannya tujuh hari sejak peristiwa ditemukan,” jelasnya.

Jokowi sendiri menyampaikan visi misi di media pada Minggu (13/1/2019) sementara Prabowo melakukan pidato kebangsaan yang memaparkan program-programnya, Senin (14/1/2019).

Berdasarkan pasal 275 UU No. 7/2017 tentang Pemilu, iklan di media massa merupakan salah satu metode kampanye. Iklan kampanye dalam regulasi adalah menyampaikan visi misi.

Pasal selanjutnya tertulis iklan di media massa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang atau 24 Maret-13 April.

Pasal 492 tertuang setiap orang yang melanggar pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement