Advertisement

Minta Proyek Meikarta Dimuluskan, KPK Cermati Fakta Persidangan soal Mendagri Tjahyo Kumolo

Newswire
Selasa, 15 Januari 2019 - 12:50 WIB
Bhekti Suryani
Minta Proyek Meikarta Dimuluskan, KPK Cermati Fakta Persidangan soal Mendagri Tjahyo Kumolo Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Nama Mendagri Tjahyo Kumolo disebut di persidangan kasus suap proyek Meikarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati kesaksian Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. Terutama terkait permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar memuluskan izinnya.

Advertisement

"Tentu kami cermati dulu fakta-fata di persidangan tersebut‎ dan juga melihat fakta yang terkait lain dalam penyidikan yang saat ini sedang berjalan, karena sebelumnya kan kita sudah memeriksa Dirjen Otda," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (14/1/2019).

KPK telah mengantongi keterangan dari Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono terkait proses perizinan yang diberikan untuk membangun Meikarta. Sebab, kata Febri, ada dua kewenangan yakni, Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat terkait pemberian izin.

"Ada dua otoritas atau ada lebih dari satu otoritas atau instansi yang mempunyai kewenangan dan melaksanakan kewenangannya terhadap izin proyek Meikarta. Ketika ada proses tersebut dan ada risiko proses di dua instansi tidak berkesesuaian. Maka itu, menjadi alasan Kemendagri melakukan rapat lainnya mempertemukan pihak-pihak terkait tersebut," ujarnya.

KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Namun, kenyataannya Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.

KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja diubah anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta.‎

Awalnya kasus ini bermula saat KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan megaproyek yang sedang digarap anak usaha PT Lippo Group PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi.

Diduga Neneng dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang tersebut diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement