Advertisement

Duh, Pejabat di Indonesia Makin Malas Laporkan Kekayaan

Ilham Budhiman
Senin, 14 Januari 2019 - 18:17 WIB
Nina Atmasari
Duh, Pejabat di Indonesia Makin Malas Laporkan Kekayaan Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)pejabat di Indonesia pada tahun 2018 cenderung menurun dibandingkan dengan tahun 2017.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan pada 2018 hanya 64% pejabat negara yang melaporkan LHKPN, atau turun bila dibandingkan dengan tahun 2017 sebesar 78%. Padahal, KPK telah memberikan kemudahan pelaporan harta kekayaan melalui sistem daring.

Advertisement

"Dulu, di zaman kertas rata-rata nasional bisa 70%, tapi begitu diganti LHKPN elektronik malah 64%. Itu juga 46 persennya terlambat, jadi ini katanya dulu susah, tapi setelah dipermudah malah rendah," katanya, Senin (14/1/2019).

Menurutnya, tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan sebenarnya dipengaruhi juga oleh instruksi pimpinan setiap instansi dan lembaga pemerintahan masing-masing mulai dari tingkat kementerian, provinsi, kabupaten/kota, fraksi partai, hingga Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Dia yakin apabila pimpinan suatu instansi menekankan pentingnya pelaporan LHKPN kepada para bawahannya maka tingkat kepatuhan tidak serendah demikian. Oleh sebab itu, dia meminta adanya instruksi langsung dari para pimpinan instansi tersebut.

"Hampir 100% tingkat kepatuhan itu ditentukan oleh kepala instansi. Itu KPK yakin sekali. Kalau, misalnya, menterinya bilang itu wajib dan tidak boleh orang promosi kalau enggak isi LHKPN. Itu selesai semua," katanya.

Adapun jumlah wajib lapor LHKPN secara keseluruhan berjumlah 303.032, dengan rincian tingkat eksekutif sebesar 66,31% (237.084 wajib lapor, 642 instansi), legislatif sebesar 39,42% (15.847 wajib lapor, 483 instansi), yudikatif sebesar 48,05% (22.518 wajib lapor, 2 instansi), serta BUMN dan BUMD sebesar 85,01% (25.213 wajib lapor, 175 instansi).

Dari situ, KPK mencatat unsur legislatif atau DPRD merupakan yang paling rendah tingkat kepatuhan LHKPN-nya seperti tahun-tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Digelontor Danais Rp2,57 Miliar, 4 Kalurahan di Menoreh Ini Bakal Bangun Instalasi Air Bersih

Kulonprogo
| Jum'at, 19 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement