Advertisement

Petinggi Perusahaan Sawit Sinar Mas Group Didakwa Menyuap Anggota Dewan

Newswire
Sabtu, 12 Januari 2019 - 08:50 WIB
Bhekti Suryani
Petinggi Perusahaan Sawit Sinar Mas Group Didakwa Menyuap Anggota Dewan ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus suap perusahaan sawit ke anggota dewan disidangkan.

Tiga petinggi Sinar Mas Group didakwa menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp240 juta. Ketiganya yakni, Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (PT SMART), Edy Saputra Suradja.

Advertisement

Kemudian, Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalteng, Willy Agung Adipradhana, serta Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Kalteng, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.

Direktur Operasional Sinar Mas dan 2 Petinggi BAP Diperiksa sebagai Tersangka Suap DPRD Kalteng Ketiganya didakwa secara bersama-bersama ‎telah memberikan suap agar DPRD Kalteng tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh. Padahal, rapat tersebut sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)‎ Jakarta Pusat.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 240 juta," kata Jaksa Budi, Jumat (11/1/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Hingga Singgih Raharjo Ambil Formulir Partai Golkar

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement