Advertisement
Petinggi Perusahaan Sawit Sinar Mas Group Didakwa Menyuap Anggota Dewan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus suap perusahaan sawit ke anggota dewan disidangkan.
Tiga petinggi Sinar Mas Group didakwa menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp240 juta. Ketiganya yakni, Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (PT SMART), Edy Saputra Suradja.
Advertisement
Kemudian, Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalteng, Willy Agung Adipradhana, serta Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Kalteng, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
Direktur Operasional Sinar Mas dan 2 Petinggi BAP Diperiksa sebagai Tersangka Suap DPRD Kalteng Ketiganya didakwa secara bersama-bersama telah memberikan suap agar DPRD Kalteng tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh. Padahal, rapat tersebut sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 240 juta," kata Jaksa Budi, Jumat (11/1/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Hingga Singgih Raharjo Ambil Formulir Partai Golkar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
Advertisement
Advertisement