Advertisement
Ayah Korban Laka di Samping Mapolresta Solo Ingin Penabrak Anaknya Dibebaskan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO-Suharto, ayah alm Eko Prasetyo, korban meninggal dalam kecelakaan di samping Mapolresta Solo pada 22 Agustus 2018, berharap majelis hakim membebaskan Iwan Adranacus secara bersyarat. Hal itu disampaikan Suharto ketika hendak mengikuti sidang pembacaan pledoi Iwan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (10/1/2019).
"Inginnya dibebaskan bersyarat. Keluarga sudah iklhas dan menerima musibah ini," ungkap Suharto saat menunggu proses sidang kepada wartawan (10/1/2019).
Advertisement
Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Iwan pada Selasa (8/1), Suharto juga memberikan dukungan penuh dan duduk disamping Iwan. Ia beberapa kali merangkul Iwan agar kuat dan tegar menghadapi musibah ini.
Pada 3 Desember lalu, saat berkunjung ke rumah tahanan Solo menemui Iwan, Suharto juga menyampaikan surat pernyataan damai keluarga. Terdapat tiga poin dalam surat bermaterai Rp6.000 tersebut. Pertama, Suharto dan keluarga menerima secara tulus dan ikhlas semua yang terjadi dan menyatakan damai dengan Iwan.
Kedua, meminta dan memohon jaksa dan majelis hakim untuk membebaskan Iwan dari segala tuntutan dan hukuman. Ketiga, tidak akan melakukan tuntutan apapun dikemudian hari atas kejadian kecelakaan tersebut.
Sikap konsisten Suharto untuk memaafkan Iwan memang sudah terlihat sejak sidang perdana kasus ini di awal November tahun lalu. Suharto secara ikhlas merangkul dan mencium Iwan. Ia secara tegas juga telah memaafkan kekhilafan Iwan, sehingga terjadi kecelakaan yang membuat Eko Prasetyo meninggal.
"Saya sudah ikhlas dan memaafkan pak Iwan. [Kecelakaan yang menyebabkan Eko meninggal] sudah menjadi takdir Allah, saya ikhlas," ujarnya di awal persidangan.
Sebagai bentuk tanggungjawab atas musibah ini, Iwan juga telah memberikan uang duka dan santunan kesehatan, pendidikan serta biaya hidup lainnya kepada keluarga alm Eko. Dana duka dan santunan total sebesar Rp 1,1 miliar telah diterima oleh ahli waris alm. Eko yaitu istrinya Dahlia Antari Wulaningrum.
Pemberian uang tersebut diberikan secara bertahap dalam bentuk cek. Tahap pertama diberikan pada tanggal 27 September dirumah orang tua Dahlia di Aspol Manahan. Tahap kedua diberikan di Ayam Resto Klodran pada 12 November lalu. Lia juga telah menandatangani surat perdamaian.
Pada sidang tuntutan 8 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Iwan dengan pidana penjara 5 tahun. Namun menurut Joko Haryadi, kuasa hukum Iwan Adranacus tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan karena JPU mendasarkan saksi yang tidak dihadirkan di sidang sebagai dasar pengajuan tuntutan.
“JPU menggunakan kesaksian tiga rekan Pak Iwan yang tidak dihadirkan dalam sidang. Tentu itu tidak adil. Seharusnya yang menjadi dasar pengajuan tuntutan adalah fakta-fakta yang dihadirkan dalam sidang, ” ujarnya (10/1/2019).
Selama proses persidangan saksi-saksi juga telah secara gamblang menjelaskan rangkaian peristiwa ini dengan baik. Saksi Ahli Prof. Eddy Hiariej, guru besar hukum pidana UGM menjelaskan, bahwa perkembangan hukum modern saat ini telah beralih dari yang bersifat retributif menuju restoratif. Yakni proses penyelesaian hukum pidana yang menekankan kepada ganti rugi. Semakin besar ganti rugi yang berhasil dikenakan, maka tuntutannya semakin sedikit. Begitu pun sebaliknya.
"Seharusnya ganti rugi yang telah diberikan kepada korban tindak pidana dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan putusan,” tegas Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement