Advertisement
Polda Banten Tahan 3 Tersangka Pungli RSDP Serang
Advertisement
Harianjogja.com, SERANG-Ketiga tersangka kasus pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda ditahan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Penahan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.
"Sudah kita tahan ketiganya (tersangka) guna mempermudah proses penyidikan," kata Kabag Wasidik Ditreskrimun Polda Banten, AKBP Dadang Herli Saputra kepada wartawan, Minggu (30/12/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan, penahanan dilakukan kepada tiga tersangka yakni pegawai RSDP Serang berinisial F, dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulan jenazah inisal I dan B, setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti berupa kwitansi dan uang Rp15 juta.
Terkait akankah ada penambahan tersangka, Dadang mengaku saat ini pihaknya masih mendalami dengan memintai keteranfan dari tersangka dan saksi lainnya.
"Sudah lima saksi yang kita periksa, kalau tersangka baru itu ranah penyidik. Nanti dikabari," ujarnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement