Advertisement

Ahok Bebas Bulan Depan, Ini Penjelasan Menkumham

Iim Fathimah Timorria
Kamis, 27 Desember 2018 - 17:17 WIB
Nina Atmasari
Ahok Bebas Bulan Depan, Ini Penjelasan Menkumham Menkumham Yasonna H. Laoly (tengah) - Bisnis/Iim Fathimah Timorria

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok pada 24 Januari mendatang sudah merupakan haknya. Hal itu ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Kalau soal Ahok ya itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukim dan HAM, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Advertisement

Yasonna juga memastikan bebasnya Ahok bulan depan tidak terkait dengan diskriminasi. Selain itu, Yasonna menjelaskan bahwa remisi yang diterima Ahok telah sesuai dengan aturan hukum sebagaimana diatur dalam PP 99 Tahun 2012.

"Tidak ada diskriminasi yang kami lakukan, karena itu tidak termasuk tindak pidana dalam PP 99, maka sesuai haknya, ketentuan hukum kita jalankan," sambung Yasonna.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahok menerima remisi atau pengurangan masa pidana Natal. Masa tahananan terpidana kasus penistaan agama tersebut dipotong satu bulan sehingga ia akan bebas pada 24 Januari mendatang.

Kepala Bagian Humas Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto sebelumnya membenarkan kabar remisi Natal yang diterima Ahok pada Senin (24/12/2018).

Ahok memperoleh kado remisi bersama 11.232 narapidana Kristiani. Di antara mereka terdapat 160 orang yang langsung menghirup udara bebas. Sedangkan sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani masa hukumannya.

Sebelumnya, Ahok divonis bersalah telah melakukan penistaan agama dan dihukum dua tahun penjara. Dia menjalani hukuman mulai 9 Mei 2017.

Selama menjalani masa tahanan, mantan Gubernur DKI itu telah memperoleh remisi Natal 2017 sebanyak 15 hari, kemudian remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan. Dengan total remisi 3 bulan 15 hari, Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement