Advertisement
Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Tiga Direktur PLN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Tiga Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (26/12/2018). Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Ketiganya petinggi PT PLN tersebut, yakni Direktur Keuangan Sarwono, Direktur Human Capital Management (HCM) M Ali, serta Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papuan Ahmad Rofik. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan Idrus Marham (IM).
Advertisement
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (26/12/2018).
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
Johanes Kotjo sendiri telah divonis bersalah oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Sementara Eni masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk Idrus Marham masih dalam proses penyidikan di KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pelaku UMKM di Jogja Disorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
Advertisement
Advertisement