Advertisement
Dibebani Kenaikan Pajak, Penambang Merapi Protes
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Penambang di kawasan Gunung Merapi keberatan dengan pajak yang diterapkan pemerintah.
Aliansi Penambang Merapi dan Aliansi Pengemudi Jawa Tengah keberatan dengan pajak galian golongan C berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 543/45 tahun 2018 tanggal 18 Juni 2018, tentang Penetapan Pajak Bukan Logam dan Batuan.
Advertisement
Ketua Merapi Trans Community selaku penambang, Danur Affandi di Magelang, Sabtu (22/12/2018) menyatakan, keberatan dengan SK Gubernur Jateng tersebut, karena pajak yang sudah ditetapkan itu tidak melibatkan pendapat dari penambang maupun sopir yang berada di lapangan.
Ia menyampaikan hal tersebut seusai sosialisasi Penetapan Pajak Bukan Logam dan Batuan di Pendopo Soepardi, Mungkid Kabupaten Magelang.
"Memang benar, untuk di daerah lain pajak galian C ini sudah naik, sedangkan di Kabupaten Magelang ini memang sudah seharusnya juga dinaikkan untuk menaikkan pendapatan daerah [PAD]. Namun demikian, setidaknya pajak tersebut dinaikkan secara bertahap," katanya.
Menurut dia, kenaikan pajak yang telah ditetapkan tersebut tidak berbanding lurus dengan biaya operasional bagi para pelaku penambangan di Merapi, apalagi daya beli masyarakat akhir-akhir ini juga mengalami penurunan yang signifikan.
"Biaya operasional alat berat sendiri saat ini sudah mahal. Di samping itu, untuk saat ini daya beli masyarakat juga sangat menurun drastis apalagi di musim penghujan. Hampir tidak ada pembangunan karena musim hujan ini. Permintaan kami itu sangat simpel sebenarnya, yaitu ikut dilibatkan dan duduk bersama untuk merumuskan terkait penetapan pajak tersebut," katanya.
Ketua Aliansi Pengemudi Jawa Tengah (API) Suroso juga merasa keberatan atas kenaikan pajak yang terlampau tinggi bagi para sopir.
"Sebaiknya sebelum menetapkan kebijakan, pemerintah melibatkan para pelaku penambang maupun pengemudi untuk merumuskan hal tersebut. Paling tidak kami ini diajak rembugan, sehingga tidak kaget dengan keputusan penetapan pajak ini," ujar dia.
Pada 2017, penambang juga sudah melakukan aksi demo terkait kebijakan tersebut.
"Sebenarnya kami tidak ingin seperti itu, karena dapat mengganggu kepentingan umum. Maka kami minta duduk bersama untuk membahas penetapan pajak ini," katanya.
Sekretaris Camat Ngluwar Imam Wisnu Kusuma dalam sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa koordinasi sangat penting antara pemerintah daerah dan pemerintah di tingkat kecamatan atau desa.
"Penetapan pajak tersebut, sebaiknya juga ada koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah di tingkat kecamatan maupun desa, karena hal tersebut juga akan berdampak pada rencana anggaran biaya [RAB]," tambahnya.
Jadi kalau harga pasir nantinya akan naik, maka akan sangat mempengaruhi RAB di tingkat kecamatan dan desa, maka ini juga harus dikoordinasikan, kata Imam.
Pejabat Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengatakan sosialisasi penetapan pajak ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pajak Bukan Logam dan Batuan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah dalam SK Nomor 543/30 tahun 2017.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/30 tahun 2017, harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan, yaitu pasir dan batu (sirtu) di Kabupaten Magelang saat itu Rp125.000 per meter kubik.
Setelah berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat provinsi, katanya maka penetapan pajak tersebut akhirnya direvisi dengan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/45 tahun 2018 dengan menetapkan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan, antara lain untuk armada jenis tronton dengan ukuran volume angkut 13,4 meter kubik, besaran pajaknya Rp304.850.
"Kemudian jenis armada engkel besaran pajaknya Rp218.400, jenis armada colt disel pajaknya Rp192.200. Armada jenis bak terbuka besaran pajaknya Rp31.850," katanya.
Pada sosialisasi tersebut para anggota aliansi penambang dan aliansi pengemudi diminta menuliskan pendapat serta usulan yang nantinya akan diserahkan kepada Bupati Magelang sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan pajak bukan logam dan batuan pada tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Nathan Tjoe Aon Gabung Lagi, STY Yakin Kejutkan Korsel Jumat Dini Hari
- Lobi Erick Thohir Jempol, SC Heerenveen Lepas Nathan Tjoe hingga Akhir Turnamen
- Kecelakaan di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten, Pemotor asal Magetan Meninggal
- Prediksi Susunan Pemain Persik Kediri Vs PSS, Misi Sleman Hindari Degradasi
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement