Advertisement
Aturan Baru untuk Ojek Online Disusun, Ini 3 Hal yang Diatur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aturan untuk angkutan online bakal segera muncul. Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) berencana mengatur keberadaan ojek online. Saat ini, Kemenhub sedang menyusun draf aturan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan tersebut atas dasar Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Advertisement
Dalam UU tersebut, lanjut Budi, Kemenhub bisa mengeluarkan peraturan sepanjang sudah ada aktivitas, meskipun belum ada aturan ojol sebagai angkutan transportasi massal.
"Tidak ada aturan sepeda motor sebagai angkutan umum, tapi kita bukan melegalisasi sepeda motor sebagai angkutan umum," ujar Budi saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Selasa (18/12/2018).
Menurut Budi, terdapat tiga hal yang akan diatur Kemenhub di antaranya seperti tarif, pembekuan atau suspend dan keselamatan untuk ojol. Dia menerangkan, pengaturan ojol ini hanya semata untuk memberikan keselamatan bagi pengemudi dan penumpang.
"Bagaimana pemerintah melindungi supaya pengemudi dan penumpang dilindungi keselamatannya," imbuhnya.
Budi menambahkan, penyusunan draf peraturan tersebut kemungkinan dirampungkan, Rabu (19/12/2018) besok.
"Secara umum Pak menteri minta secepatnya. Tqpi saya tidak menjanjikan kapannya. Saya diperintahkan dari dua hari lalu. Kita sedang buat normanya, semoga besok bisa selesai untuk kita bahas," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Marak Pengguna Mobil Dinas TNI Arogan di Jalan, Puspom: Jangan Langsung Percaya, Laporkan!
- Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
Advertisement
Advertisement