Advertisement

PBB Didesak DPR RI Masukkan OPM sebagai Organisasi Teroris

Newswire
Kamis, 13 Desember 2018 - 19:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
PBB Didesak DPR RI Masukkan OPM sebagai Organisasi Teroris Ketua DPR Bamsoet. - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memasukkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris karena tindakan mereka sudah membunuh secara brutal dan meneror warga sipil tidak berdosa.

"Kalau kita mau, kita bisa mendesak PBB memasukkan OPM sebagai organisasi teroris sebagaimana definisi PBB itu sendiri. Mereka telah membunuh secara brutal dan meneror warga sipil tidak berdosa," kata Bambang dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Advertisement

Hal itu dikatakannya terkait kasus tewasnya 31 pekerja di daerah Nduga, Papua beberapa waktu lalu.

Bambang menyampaikan bela sungkawa atas peristiwa penembakan karyawan PT Istaka Karya di Papua yang dilakukan OPM.

Ia menilai tindakan penembakan itu sudah bertindak di luar batas dan seharusnya sudah bisa dikategorikan sebagai tindakan teroris.

"DPR mengutuk keras kelompok pembantai bersenjata di Papua yang telah melakukan tindakan keji terhadap warga tidak berdosa," ujarnya.

Bambang mengatakan, DPR juga berharap pemerintah dapat mengambil tindakan tegas dan keras terhadap pelaku dan memulihkan kondisi keamanan di Papua.

Anggota Komisi I DPR Sukamta dalam interupsinya di Rapat Paripurna DPR, menegaskan, Pemerintah Indonesia harus mencari solusi yang cerdas dalam menyejahterakan masyarakat Papua namun juga menghormati adat istiadat warga Papua.

"Hal itu harus dilakukan agar mereka merasa nyaman bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.

Sukamta mengatakan, kasus pembunuhan terhadap 31 pekerja tersebut tidak boleh berlalu begitu saja sehingga harus dituntaskan dengan menangkap para pelakunya.

Menurut dia, gerombolan bersenjata di Papua jangan hanya disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) padahal mereka merupakan organisasi militer yang memiliki senjata.

"Kami harapkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah [PP] terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) agar digunakan untuk mengatasi persoalan terorisme di Papua," ujarnya.

Ia mengatakan, PP terkait OMSP itu merupakan tindak lanjut dari UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut dia, aturan tersebut diperlukan agar kasus di Papua dapat diselesaikan segera sehingga masyarakat Papua merasa aman dan nyaman bergabung dengan NKRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 01:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement