Advertisement

Terduga Maling Tewas Dikeroyok Warga Setelah Marbot Masjid Memprovokasi Lewat Pengeras Suara

Newswire
Kamis, 13 Desember 2018 - 08:17 WIB
Nina Atmasari
Terduga Maling Tewas Dikeroyok Warga Setelah Marbot Masjid Memprovokasi Lewat Pengeras Suara Ilustrasi mayat - Ist/Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, GOWA - Kisah tragis terjadi di Kelurahan Makta Allo Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Seorang mahasiswa bernama Muhamad Khaidir (23) tewas dianiaya warga di dalam Masjid Nurul Yasin Jatia, Senin (10/12/2018).

Pengeroyokan itu lantaran dituduh ingin mencuri di dalam masjid, mahasiswa Universitas Indonesia Timur itu pun tewas mengenaskan. Bukan hanya itu, sepeda motor milik korban juga ikut dibakar oleh para pelaku. Keesokan harinya, mayat korban ditemukan di halaman masjid setelah warga melapor ke pihak kepolisian.

Advertisement

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitongan mengatakan, setelah menerima laporan maka pihaknya langsung mengevakuasi mayat korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk menentukan siapa saja yang menjadi tersangka.

"Langkah penyidikan yang kami lakukan yakni melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan 13 saksi terdiri dari 1 marbot dan warga di sekitar tempat ibadah," kata Shinto, Rabu (12/12/2018).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan serta melakukan auotopsi terhadap korban. Dan memfasilitasi pengantaran jenazah dengan ambulance dan pengawalan Polres Gowa ke rumah duka yang ada di Kabupaten Selayar.

"Kami juga sudah melakukan pra rekonstruksi. Melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dan saat ini kami melakukan penahanan terhadap para tersangka," ungkap Shinto.

Adupun para tersangka yakni RDN (47), marbot masjid, warga Mata Allo-Bajeng, berperan memprovokasi warga melalui microfon dengan mengatakan seolah-olah ada maling di sekitar masjid.

Kemudian ASW alias Endi (26), swasta warga Mata Allo-Bajeng, berperan menendang badan korban dan aniaya berulang kali dengan kepalan tangan, HST (18), pengangguran, warga Mata Allo-Bajeng, berperan menendang korban, memukul paha dan badan korban berulang kali.

Selanjutnya pelaku inisial IDK (52) swasta, warga Mata Allo-Bajeng, berperan memukul lengan dan badan korban dengan gunakan kepalan tangan, membuka helm korban dan pukul pipi korban gunakan helm.

Pelaku lain yakni, SDS (53), swasta, warga Mata Allo-Bajeng, berperan memukul korban berulang kali dengan gunakan kepalan tangan, INA (24), Swasta, warga Mata Allo-Bajeng, berperan menendang kepala dan memukul perut korban. Dan terakhir, YDS (49), tukang jahit, warga Mata Allo-Bajeng, berperan memukul kepala korban gunakan kepalan tangan dan balok kayu.

Adapun motifnya, kata Shinto, kemarahan warga dari sikap agresif korban di tempat ibadah yang dilampiaskan dengan aksi kekerasan.

"Sehingga salah satu pelaku YDS seorang penjahit menegur korban, namun korban tidak menanggapi sehingga warga mulai berdatangan dan terpancing marah kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia," jelas Shinto.

Modus para tersangka, kata Shinto, melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan balok kayu dan tangan kosong yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kami tidak akan mentolerir terjadinya aksi kekerasan oleh warga secara sewenang-wenang dengan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum," tegas Shinto

Shinto meminta semua pihak agar mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Polres Gowa serta menahan diri untuk tidak terprovokasi.

"Kami Polres Gowa mengungkapkan rasa belasungkawa dan dukacita mendalam terhadap keluarga korban. Sekaligus mendoakan agar keluarga korban diberi kesabaran dan penghiburan dari Tuhan Yang Maha Esa," harap Shinto.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 batang balok sepanjang 1 meter, papan bicara bertuliskan dilarang buang sampah yang digunakan memukul korban,1 lembar sarung, pecahan kaca, 1 buah stand mic, 1 buah potongan kayu yang patah, 1 buah tas selempang warna coklat milik korban.

Selanjutnya, satu buah tas punggung warna hitam abu-abu kombinasi lis merah milik korban, 1 pasang baju kemeja lengan pendek warna abu-abu gelap dan celana coklat milik korban, 1 unit sepeda motor milik korban dalam kondisi terbakar, 1 buah helm milik korban dengan tulisan Gojek, 1 pasang sandal jepit warna hitam merk Swallow milik korban.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement