Advertisement
Tahun Depan, Kurikulum Antikorupsi Diterapkan di Sekolah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kurikulum antikorupsi bakal diterapkan di sekolah mulai tahun depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan kurikulum antikorupsi mulai dapat diuji coba bahkan diterapkan di dunia pendidikan pada pertengahan 2019 mendatang. Sebenarnya, materi pendidikan antikorupsi sudah siap digunakan, namun terdapat sejumlah poin teknis yang masih dibahas.
Advertisement
"Artinya ini kan sebenarnya substansinya selama ini kan sudah jalan. Perdebatannya adalah apakah ini mau instructure atau unstructure. Artinya masuk dalam mata pelajaran baru atau disisipkan di insersi. Itu pilihan saja," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Menurut Saut, nilai-nilai pendidikan antikorupsi sebenarnya dapat masuk ke semua mata pelajaran. Sebab, kata dia, tujuan dimasukkannya kurikulum pendidikan antikorupsi untuk menanamkan nilai-nilai integritas antikorupsi.
"Yang paling penting adalah murid menerima yang kita sebut virus-virus integritas. Sehingga nanti, ketika dia sudah bekerja, jadi apapun tidak hanya dipengaruhi afektifnya saja, jadi tidak hanya bisa gambarnya saja tapi juga kognitifnya juga. Itu yang sering kita lupa," terang Saut.
Dirinya pun menargetkan kurikulum pendidikan antikorupsi dapat mulai diterapkan di sekolah maupun perguruan tinggi pada April tahun depan. Saut berharap pendidikan antikorupsi dapat segera berjalan pada 2019.
"Pokoknya pertengahan tahun. Itu harus sudah jalan. Karena kita harapkan kalau ditunggu-tunggu lagi kita tidak punya waktu untuk men-delay karena periode kami kan tinggal tahun depan Desember selesai. Jadi, harapan kita bisa lebih cepat," ujarnya.
Sekadar informasi, KPK mengusulkan agar pendidikan antikorupsi masuk dalam kurikulum atau pelajaran di sekolah serta perguruan tinggi pada tahun ajaran 2019. Usulan itu disepakati oleh pemerintah dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) yang digelar di Hotel Kartika Chandra, Jakarta hari ini.
Adapun, kesepakatan tersebut disepakati antara KPK dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy dan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
Advertisement
Gempa Magnitudo 5 di Gunungkidul Terasa hingga Trenggalek
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
- Prabowo Akan Pasang Foto SBY di Istana Presiden Baru
Advertisement
Advertisement