Advertisement

Timses Curiga, Kasus Habib Bahar Bakal Diarahkan sebagai Kriminalisasi Ulama ke Kubu Jokowi

Newswire
Sabtu, 08 Desember 2018 - 08:50 WIB
Bhekti Suryani
Timses Curiga, Kasus Habib Bahar Bakal Diarahkan sebagai Kriminalisasi Ulama ke Kubu Jokowi Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). - ANTARA/Rivan Awal Lingga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Penceramah Habib Bahar bin Smith kini resmi jadi tersangka. Polisi diminta transparan dalam penanganan kasus ujaran kebencian tersebut.

Tim Kampanye Nasional (TKN) meminta polisi terbuka terkait penetapan status tersangka Habib Bahar bin Smith atas kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Advertisement

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengatakan, dari penetapan tersebut diduga akan diarahkan bahwa rezim Jokowi selalu mengkriminalisasi ulama.

"Karena saya melihat arah mau diframing kriminalisasi ulama. Padahal ya enggak ada urusannya, yang penting polisi harus terbuka sesuai dengan batas-batas dibolehkan UU tentang proses dan bukti-bukti itu," katanya kepada wartawan di Grand Sahid, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).

Karding percaya bahwa polisi yang menetapkan pimpinan Majelis Rasulullah ini sudah memiliki dua alat bukti. Dan siapapun itu, hukum tidak pandang bulu.

"Oleh karena itu kalau polisi menetapkan dia sebagai tersangka. Memang sudah ada alat bukti yang cukup. Tidak boleh polisi menahan dan tidak menersangkakan karena alasan pertimbangan politik. Itu enggak boleh," tegasnya.

Karding juga meminta agar polisi berani untuk menindak siapapun termasuk tokoh agama yang melanggar hukum.

"Jangan sampai polisi enggak berani karena dia tokoh agama, artinya begini prinsip hukum kita adalah persamaan di depan hukum. Mau rakyat jelata yang miskin, mau orang kaya, anggota DPR, menteri, pejabat, kalau dia memiliki perbuatan dan duga telah memenuhi dua alat bukti, ya makanya harus tersangka," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPU Gunungkidul Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Mau? Honor PPK Rp2,2 Juta

Gunungkidul
| Selasa, 23 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement