Advertisement
Kasus Habib Bahar Masuk Kejaksaan, Jaksa Agung Janji Cepat Limpahkan ke Pengadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Jaksa Agung H. Muhammad Prasetyo telah menginstruksikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mempercepat pelimpahan kasus Habib Bahar bin Ali bin Smith ke Pengadilan setelah dinyatakan lengkap (P21).
Prasetyo mengatakan Kejaksaan akan menjalankan aturan sesuai KUHAP untuk menangani perkara ujaran kebencian yang melibatkan Habib Bahar bin Ali bin Smith tersebut.
Advertisement
Menurutnya, jika tim penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka jaksa yang ditunjuk akan diperintahkan langsung untuk segera mempelajari dan menyusun surat dakwaan agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"Prinsip KUHAP itu kan cepat, sederhana dan biaya ringan. Kami akan ikuti itu. Jadi kalau berkas sudah dikirim ke JPU, saya perintahkan segera diteliti dan kalau dinyatakan lengkap, kita tunggu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan," tuturnya, Jumat (7/12/2018).
Kendati demikian, menurut Prasetyo, cepat atau tidaknya penanganan suatu perkara tergantung dari proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Dia memastikan jika penyidik cepat melimpahkan perkara ujaran kebencian Habib Bahar bin Ali bin Smith tersebut ke Kejaksaan, maka Kejaksaan juga akan percepat pelimpahan perkara itu ke Pengadilan.
"Makanya, itu kan tergantung bagaimana penyidikan di Polri. Coba tanyakan ke sana. Setelah dikirimkan berkasnya, kita kan bisa teliti sesuai prinsip KUHAP tadi," katanya.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Ali bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Habib Bahar bin Ali bin Smith dipolisikan oleh Jokowi Mania yang menilai bahwa isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial tersebut mengandung ujaran kebencian dengan menyebutkan Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.
Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement