Advertisement

Habib Bahar bin Smith Akan Didampingi 50 Pengacara, Jumlahnya Terus Bertambah

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 06 Desember 2018 - 13:17 WIB
Nina Atmasari
Habib Bahar bin Smith Akan Didampingi 50 Pengacara, Jumlahnya Terus Bertambah Laskar Pembela Islam (LPI) menggelar aksi di depan gedung Bareskrim Polri. - Suara.com/Arga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Penceramah Habib Bahar bin Ali bin Smith diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian.nggota Advokat Cinta Tanah Air Habib Novel Bamukmin menyatakan Habib Bahar bin Ali bin Smith akan didampingi lebih dari 50 orang pengacara pada pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian di Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Novel jumlah kuasa hukum Habib Bahar bin Ali bin Smith tersebut akan terus bertambah hingga hari ini. Dia menjelaskan beberapa Ormas Islam yang akan mendampingi Habib Bahar bin Ali bin Smith itu di antaranya adalah ACTA, FPI, TPF, dan Korlabi.

Advertisement

"Kalau kuasa hukum ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi. Total sementara ada 50 pengacara yang nanti akan mendampingi Habib Bahar, nanti akan bertambah lagi jumlah kuasa hukumnya," tutur Novel, Kamis (6/12/2018).

Novel mengkritisi sikap Bareskrim Mabes Polri yang memproses hukum Habib Bahar bin Ali bin Smith itu dengan cepat. Padahal menurutnya, banyak perkara yang mangkrak dan belum ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Kita lihat wasit sudah jadi pemain, indikasi kami lihat begitu. Sudah pro ke kekuasaan, padahal seharusnya aparat penegak hukum bisa berlaku adil dan profesional," katanya.

Habib Bahar Ali bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui, kelompok Jokowi Mania menilai isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.

Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement