Advertisement

Langgar Etika, Dua Stasiun TV Swasta Ini Kena Tegur KPID Sumbar

Newswire
Jum'at, 30 November 2018 - 22:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Langgar Etika, Dua Stasiun TV Swasta Ini Kena Tegur KPID Sumbar Foto ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, PADANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat (Sumbar) memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada dua Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yaitu SCTV dan Indosiar Padang karena dinilai melanggar etika peliputan anak di bawah umur.

KPID mengingatkan lembaga penyiaran khususnya televisi agar memperhatikan etika peliputan anak di bawah umur dengan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), kata Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi di Padang, Jumat (30/11/2018).

Advertisement

Ia menyatakan, hal itu usai melakukan rapat pleno terkait pemberian sanksi administratif teguran tertulis satu kepada Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) SCTV dan Indosiar Padang karena tidak menyamarkan wajah diduga pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur. Menurut dia, media atau wartawan yang melakukan peliputan, khususnya untuk anak di bawah umur hendaknya menyamarkan wajah anak tersebut.

KPID Sumbar menemukan pelanggaran tersebut pada program berita Liputan 6 SCTV pukul 05.38 WIB dan Fokus Indosiar pukul 04.36 WIB pada 23 November 2018.

Pada program acara tersebut terdapat satu berita tentang penangkapan seorang diduga PSK yang merupakan anak di bawah umur. Kemudian wajah korban diambil secara "close up" sehingga wajahnya terlihat jelas dan tidak disamarkan.

Oleh sebab itu, KPID menilai SCTV dan Indosiar Padang telah melanggar Pedoman Perilaku Siaran (P3) Bab X mengenai Perlindungan Kepada Anak Pasal 14 Ayat 2.

Kemudian Standar Program Siaran (SPS) Bab X mengenai Perlindungan Kepada Anak Bagian Pertama Tentang Perlindungan Anak-anak dan Remaja Pasal 15 Ayat 1, 2, dan 3.

Selanjutnya Bab XVIII Program Siaran Jurnalistik Bagian Satu Tentang Prinsip-prinsip Jurnalistik Pasal 44.

"Berdasarkan pelanggaran tersebut KPID Sumbar memberikan sanksi administratif teguran tertulis satu untuk program tersebut," ujarnya.

Sementara Komisioner Anggota Bidang Isi Siaran KPID Sumbar, Robert Cenedy mengimbau lembaga penyiaran agar menjadikan P3 dan SPS Peraturan KPI Tahun 2012 sebagai acuan untuk menayangkan program siaran stasiun televisi.

Ia menambahkan, lembaga penyiaran wajib menyamarkan gambar dan indentitas yang diduga PSK serta kepentingan anak di bawah umur dalam setiap aspek.

"Mari bersama-sama wujudkan siaran yang sehat dan berdampak positif bagi masyarakat," kata Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement