Advertisement

Suami-Istri Pelaku Penipuan Berkedok Bisnis Berlian Diringkus

Newswire
Jum'at, 30 November 2018 - 20:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Suami-Istri Pelaku Penipuan Berkedok Bisnis Berlian Diringkus Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG-Polisi meringkus sepasang suami istri pelaku tindak pidana penipuan dengan modus bisnis berlian abal-abal dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Kapolsek Semarang Timur Ipda Agil Widiyas di Semarang, Jumat (30/11/2018), mengatakan, kedua pelaku ini sempat meminta sejumlah uang dahulu terhadap korbannya.

Advertisement

Kedua pelaku masing-masing Suparman (57) dan Muzilah (49) warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang setelah dijebak korbannya.

Ia mengatakan tindak pidana tersebut bermula ketika kedua pelaku menawarkan usaha jual beli berlian terhadap korbannya yang merupakan seorang pengusaha toko alat musik di Kota Semarang.

"Pelaku ini kenal korbannya karena sering membeli alat musik di toko korban," katanya.

Pelaku kemudian sempat menunjukkan sebuah batu berukuran besar yang disebutnya sebagai berlian.

"Pelaku mengaku kepada korban berlian itu sempat ditawar hingga Rp80 miliar," kata Widiyas.

Menurut dia, pelaku juga menawarkan kepada korban untuk menjadi agen penjual berlian asal Kalimantan itu.

Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengatakan memiliki usaha pendulangan berlian di Kalimantan.

Widiyas menambahkan, pelaku kemudian meminta sejumlah sebagai uang muka untuk bisnis tersebut.

"Pelaku juga meminta uang dengan alasan untuk biaya perbaikan mesin pendulang emas miliknya yang rusak," katanya.

Korban sendiri sudah sempat memberikan uang sekitar Rp7,5 juta kepada pelaku.

Perbuatan pelaku terbongkar karena batu "berlian" yang disebut bernilai hingga Rp80 miliar tersebut ternyata terbuat dari bongkahan kaca.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement