Advertisement

KOMUNITAS KONSUMEN: Lion Air Jangan Persulit Pencairan Kompensasi Korban Pesawat Jatuh

Nugroho Nurcahyo
Kamis, 29 November 2018 - 20:42 WIB
Nugroho Nurcahyo
KOMUNITAS KONSUMEN: Lion Air Jangan Persulit Pencairan Kompensasi Korban Pesawat Jatuh Petugas gabungan Polri dan Basarnas menata dan mengidentifikasi berbagai serpihan dan barang penumpang pascakecelakaan pesawat Lion Air JT 610 di Posko Basarnas, Terminal JICT 2, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (30/10/2018). - Antara Foto/ Rajali Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komunitas Konsumen Indonesia mendesak Lion Air segera membayar ganti kerugian kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP/JT610 seperti telah diinstruksikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan Menhub sudah meminta pihak Lion Air berinisiatif menghubungi keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 terkait hak-hak keluarga korban yang salah satunya adalah pembayaran ganti kerugian.

Advertisement

"Ahli waris korban jangan dipersulit dalam proses pencairan ganti rugi termasuk persyaratan harus menandatangani surat pernyataan yang membebaskan Lion Air maupun pihak-pihak lainnya yang terkait dari segala tuntutan apapun," kata dia, Kamis (29/11/2018).

Selain itu, kata dia, maskapai tidak boleh melarang jika ahli waris ingin menggunakan Kuasa Hukum atau advokat dalam proses pendampingan ahli waris dalam menuntut hak-haknya. "Pilihan untuk menggugat atau tidak adalah hak para ahli waris dan belum tentu semua ahli waris mau menggugat,” kata dia.

David mengatakan, walaupun maskapai telah memenuhi Pasal 3 huruf a Permenhub No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yakni memberikan ganti rugi Rp1,25 miliar, berdasarkan Pasal 23 Permen tersebut besaran ganti kerugian yang diatur dalam Permen tidak menutup kesempatan kepada ahli waris untuk menuntut ganti rugi pengangkut ke pengadilan.

Untuk itu, David meminta kepada Kemenhub agar turur mengawasi dan melarang pihak Lion Air menerapkan syarat apapun dalam proses pemberian ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 termasuk syarat untuk membebaskan Lion Air maupun pihak-pihak lainnya yang terkait dari segala tuntutan setelah para ahli waris menerima ganti rugi Rp1,25 miliar.

David juga menyatakan larangan menggunakan advokat merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia karena hak untuk didampingi penasihat hukum/mendapat bantuan hukum merupakan bagian terpenting dari perwujudan hak untuk diperlakukan sama di muka hukum (equality before the law) termasuk kesempatan untuk mendapatkan keadilan (access to justice) yang berlaku secara universal.

Keluarga korban jatuhnya Lion Air di perairan Karawang, Jawa Barat, mengaku dilarang untuk menggugat ke perusahaan Boeing di Amerika.

Salah satu keluarga korban Lion Air jatuh, Ramli Abdullah, membenarkan adanya surat edaran dari Lion Air yang meminta penerima santunan menyatakan tidak akan menggugat setelah dana santunan dicairkan. Mertua anggota DPRD Bangka Belitung atas nama Dolar itu pun masih mempertimbangkan proses pencairan uang ganti rugi tersebut.

"Ya itu surat edaran sudah sampai di anak saya. Tapi saya sudah bicara ke anak saya jangan teken apa pun dan jangan terima. Hanya berita saja dari isu-isu yang beredar di lapangan dari lawyer Lion Air. Diminta supaya kalau sudah terima santunan, maka tidak boleh ada tuntutan di pihak mana pun," ujar Ramli.

 Membantah

Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait menyatakan perseroan tidak mengeluarkan surat larangan menggugat seperti yang diungkap keluarga korban. Ia menduga, surat larangan gugatan tersebut merupakan bagian dari proses pencairan asuransi yang diterima keluarga korban.

"Bukan dari kami, itu mungkin standarnya dari asuransi. Kalau kami terima klaim kan biasanya ada release and discharge [jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukuman]. Jadi jangan dibilang kami yang menciptakan [larangan menggugat]," ujar Edward.

Ia menegaskan Lion Air tidak ada masalah jika keluarga korban akan melakukan gugatan hukum kepada pihak Boeing yang memproduksi pesawat nahas jatuh di Karawang itu. "Tidak ada masalah, mereka punya hak sipil, tapi asuransi kan harus membuat standar. Ada term dan condition-nya," kata Edward.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement