Advertisement
Tak Terima Dituduh PKI, Pengacara Muannas Laporkan 40 Akun Medsos
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Sebanyak 40 akun media sosial (medsos) dilaporkan Pengacara Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya lantaran menuduhnya sebagai anak tokoh partai komunis Indonesia (pki) DN Aidit.
"Beberapa akun dilaporkan terdiri akun real dan anonim bahkan diduga ada Caleg Gerindra Dapil Jambi Saiful Roswandi ikut menyebarkan berita bohong itu," kata Muannas di Jakarta Selasa (27/11/2018).
Advertisement
Muannas menyebutkan 40 akun media sosial itu tersebar melalui facebook, instagram, twitter, dan aplikasi pesan singkat grup whatsapp.
Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengungkapkan 40 akun media facebook atas nama Ali Ridho, H Hero, Redi Sundara Al Fateeh, Meysa Ade, Muhamad Heri Rohman, Ummah Rasya Shofiyulloh, Sayid Idrus, R Dy So, Nora Budiami, Syahrizal Batubara, dan Roby Yulian.
Kemudian Nadin Julya, Bagus Kuncoro, Jamil Musthofa, Donal Di, Hardi Marah Sutan, Reza Zhalu Binter, Ken Zie, Bayu Widiyanto, Mare Wa, Suhar Yanto, Rusydi, Achmad Fadhilah, Yudhie Kesuma, Bang Ocit, Azkiyah Ramadhani, Odhe Tahir Lawa, Indra Cahyanto, Nurmawi Hamdan, dan Eka Almaut.
Selanjutnya, akun Instagran Neng.Mojang, akun Twitter @TarunaGema, @HideawayPlace, @machbeach, dan @KangMaman204.
Sementara nomor aplikasi Whatsaap 08111770138 (Nilala), 081271937291 (Saiful Roswandi), 085223799300, 081385546657 (Harto BP), dan 081289339318 (Sutrisno).
"Akun-akun tersebut diduga menyebarkan fitnah dan hoaks bahwa Muannas Alaidid adalah anak DN Aidit, tokoh PKI," ujar Muannas.
Seluruh terlapor dikenakan jeratan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muannas meyakini polisi akan menangkap para pelaku penyebaran berita bohong dan kebencian tersebut dengan ancaman pidana ini lebih lima tahun penjara bahkan hingga 10 tahun.
Muannas berharap melalui laporan polisi itu tidak ada orang menyebarkan informasi bohong atau hoax karena terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
- Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Ilmuwan di China Ciptakan Berlian Buatan dari Bunga Peony
Advertisement
Advertisement