Advertisement

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penipuan

Newswire
Selasa, 27 November 2018 - 05:50 WIB
Bhekti Suryani
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penipuan Ahmad Dhani menyapa massa 2019GantiPresiden melalui video. - Istimewa via Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta yang menyeret politikus Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dihentikan polisi.

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut.

Advertisement

"Setelah didalami oleh penyidik, maka berkesimpulan ini adalah masalah perdata sehingga kita SP3-kan kasus ini. Tidak masuk ke ranah penyidikan karena tidak masuk pidana," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (26/11/2018).

Sebelumnya, suami Mulan Jameela itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam laporan bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018 dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Pentolan band Dewa 19 itu dilaporkan pengusaha bernama Moh Zaini Ilyas di Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Kota Batu, Jatim senilai Rp200 juta.

Kasus ini bermula saat korban dan Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko di rumah dinasnya.

Saat itu Ahmad Dhani lalu bercerita bahwa dirinya sedang membangun proyek pembangunan vila di Batu. Lalu Ahmad Dhani menawarkan pada Zaini untuk bantuan modal sebesar Rp400 juta dengan keuntungan lima persen.

Selanjutnya, Zaini memberikan pinjaman ke Ahmad Dhani yang ditransfer sebanyak dua kali dengan total Rp400 juta. Dia memberi pinjaman karena Ahmad Dhani berjanji akan mengembalikan selama satu bulan. Namun, Dhani hanya membayar Rp200 juta dan sisanya belum dibayar.

Sementara itu, Ahmad Dhani seusai diperiksa di Polda Jatim beberapa waktu lalu menyebut, jika pelaporan kasus dirinya ke Polda Jawa Timur terkait dugaan piutang investasi vila di Batu senilai Rp200 juta bukan urusannya. Dhani menganggap urusannya hanya dengan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko dan bukan dengan Zaini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement