Advertisement
Kartu Nikah Punya Banyak Kelemahan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Komisi VIII DPR, Khatibul Umam Wiranu menilai rencana Kementerian Agama menerbitkan Kartu Nikah pada tahun 2019 mengandung banyak kelemahan.
Menurutnya, selain dari perspektif kebijakan publik mengandung kelemahan, dari sisi filosofis maupun sisi yuridis juga sulit untuk dibenarkan.
Advertisement
“Keberadaan kartu nikah akan sulit dijelaskan oleh pihak Kemenag. Alih-alih memberi nilai manfaat bagi publik, rencana ini justru membuat kegaduhan baru di publik,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/11).
Menurut Khatibul, kartu nikah bukanlah kartu identitas diri seseorang serta bukan pula menggantikan buku nikah. Dari sisi yuridis, rencana penerbitan dokumen itu tidak memiliki pijakan hukum.
Legislator Partai Demokrat itu menambahkan bahwa jika proek itu dianggap sebagai diskresi Menteri Agama, justru rencana tersebut bertentangan dengan spirit Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Azas itu adalah bertindak cermat atau principle of carefulness, ujarnya.
Sedangkan dampak lainnya, ungkap Khatibul, jika rencana itu terealisasi maka akan muncul mata anggaran baru sebagai konsekuensi dari keberadaan Kartu Nikah.
Salah satunya adalah penggunaan sumber daya manusia (SDM) profesional yang khusus mengelola situs itu.
“Dari dari sisi anggaran, rencana pembuatan Kartu Nikah ini tidak ada dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementeriaan/Lembaga tahun 2018,” ujarnya.
Menurutnya, dalam RKAK/L Kemenag tahun 2018, tercatat alokasi anggaran untuk buku nikah sebesar Rp11 miliar. Jika pengadaan Kartu Nikah diambil dari alokasi buku nikah maka mekanisme itu menyalahi mekanisme anggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Advertisement