Advertisement

Gugatan kepada Boeing Merupakan Hak Individu Keluarga Korban Jatuhnya PK-LQP

Newswire
Minggu, 18 November 2018 - 19:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Gugatan kepada Boeing Merupakan Hak Individu Keluarga Korban Jatuhnya PK-LQP Ilustrasi Boeing - Is/Stuff

Advertisement


Harianjogja.com, BANTEN-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan gugatan keluarga korban kecelakaan penerbangan JT 610 maskapai Lion Air dengan registrasi PK-LQP terhadap produsen pesawat Boeing merupakan hak individu dan pemerintah tidak akan ikut campur.

"Bahwa ada [keluarga korban] yang menuntut [Boeing] itu merupakan hak individu, jadi pemerintah tidak mungkin ikut dalam persepsi masing-masing," ujar Menhub di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang, Banten pada Minggu (18/11/2018).

Advertisement

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil dan laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT terkait musibah tersebut dan akan menjalankan yang rekomendasi dari komite itu.

"Kalau kita melihat sesuatu itu harus konstruktif. Justifikasi orang itu bisa saja, tapi kita memiliki sandarannya. Berulang-ulang kita sampaikan pihak yang berwenang memberikan evaluasi terhadap kecelakaan ini adalah KNKT," katanya.

Menurutnya, evaluasi KNKT itu ada dua atau tiga tahapan dimana tahap pertama pada bulan November akan memberikan data-data mengenai fakta-fakta yang ditemukan.

"Di luar konteks itu kami secara regulator melakukan, tapi kami tidak akan menyampaikan dalam domain publik, karena yang berwenang adalah KNKT. KNKT akan menjelaskan hasilnya tersebut selama enam bulan, itu lazim dan berlaku secara internasional," tutur Menhub usai menutup program Pendidikan dan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat (DPM).

Menhub lebih lanjut mengatakan bahwa terkait sanksi, hal tersebut akan dijatuhkan oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi dari KNKT.

Menurut kabar yang dilansir Antara sebelumnya, keluarga korban penerbangan JT 610 maskapai Lion Air dari almarhum Dr. Pratama melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2018 di Teluk Karawang.

"Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut. Alm Dr. Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 Nopember 2018," kata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement