Advertisement
Gugatan kepada Boeing Merupakan Hak Individu Keluarga Korban Jatuhnya PK-LQP
Advertisement
Harianjogja.com, BANTEN-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan gugatan keluarga korban kecelakaan penerbangan JT 610 maskapai Lion Air dengan registrasi PK-LQP terhadap produsen pesawat Boeing merupakan hak individu dan pemerintah tidak akan ikut campur.
"Bahwa ada [keluarga korban] yang menuntut [Boeing] itu merupakan hak individu, jadi pemerintah tidak mungkin ikut dalam persepsi masing-masing," ujar Menhub di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang, Banten pada Minggu (18/11/2018).
Advertisement
Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil dan laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT terkait musibah tersebut dan akan menjalankan yang rekomendasi dari komite itu.
"Kalau kita melihat sesuatu itu harus konstruktif. Justifikasi orang itu bisa saja, tapi kita memiliki sandarannya. Berulang-ulang kita sampaikan pihak yang berwenang memberikan evaluasi terhadap kecelakaan ini adalah KNKT," katanya.
Menurutnya, evaluasi KNKT itu ada dua atau tiga tahapan dimana tahap pertama pada bulan November akan memberikan data-data mengenai fakta-fakta yang ditemukan.
"Di luar konteks itu kami secara regulator melakukan, tapi kami tidak akan menyampaikan dalam domain publik, karena yang berwenang adalah KNKT. KNKT akan menjelaskan hasilnya tersebut selama enam bulan, itu lazim dan berlaku secara internasional," tutur Menhub usai menutup program Pendidikan dan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat (DPM).
Menhub lebih lanjut mengatakan bahwa terkait sanksi, hal tersebut akan dijatuhkan oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi dari KNKT.
Menurut kabar yang dilansir Antara sebelumnya, keluarga korban penerbangan JT 610 maskapai Lion Air dari almarhum Dr. Pratama melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2018 di Teluk Karawang.
"Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut. Alm Dr. Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 Nopember 2018," kata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Penjelasan Pakar Terkait Keamanan Beragam Jenis Air Minum dalam Kemasan
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
Advertisement
Advertisement