Advertisement

Tak Dizinkan Polisi, Reuni Alumni 212 Tetap Bakal Digelar

Newswire
Jum'at, 16 November 2018 - 21:50 WIB
Bhekti Suryani
Tak Dizinkan Polisi, Reuni Alumni 212 Tetap Bakal Digelar Ketum Gerindra Prabowo Subianto bertemu Amien Rais dan Ketum PA 212 Slamet Maarif di Mekkah. - Suara/Foto Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kepolisian tak mengizinkan acara reuni Alumni 212 pada Desember mendatang.Namun acara itu bakal nekat digelar.

Juru Bicara Reuni Akbar Almuni 212 Habib Novel Bamukmin menegaskan, aksi reuni 212 pada 2 Desember 2018 mendatang akan tetap digelar meski tak diizinkan aparat kepolisian. Menurutnya, aksi reuni 212 sudah menjadi agenda rutin tahunan yang digelar.

Advertisement

Novel mengklaim, panitia penyelenggara telah memenuhi prosedur dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada polisi. Menurutnya, apabila polisi tak memberikan izin, maka aksi reuni 212 tetap dilaksanakan.

"Kita prosedurnya, pemberitahuan demi pemberitahuan, tidak ada izin, karena kalau izin sulit untuk didapatkan orang banyak seperti itu," kata Novel saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).

Salah satu petinggi FPI ini menyebut kerap mengalami kendala selama meminta izin kepada kepolisian untuk menggelar aksi tersebut. Padahal, menurut Novel aksi itu merupakan murni bentuk silaturahmi seluruh umat Islam yang mau memperjuangkan agama.

Dia pun meminta agar polisi tak mempersulit para Alumni 212 untuk menggelar reuni tersebut. Sebab, Novel mengaku tak bisa mencegah bila nantinya sejumlah pendemo bersikeras turun ke jalan dalam jumlah banyak.

"Kami meminta polisi untuk tidak mempersulit karena justru akan menjadi daya tarik buat kita. Kalau sudah menarik perhatian akan lebih banyak, akan lebih merepotkan kepolisian," pungkasnya.

Diketahui, aksi 212 ini merupakan gerakan dari beberapa ormas yang pernah menggelar aksi unjuk rasa menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mundur dari jabatan Gubernur DKI Jakarta karena dituduh melakukan kasus penodaan agama. Aksi yang digelar berjilid-jilid itu juga berbuntut Ahok dihukum penjara selama dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement