Advertisement
Ada Jatah Rp6 Miliar untuk Papa Setnov di Kasus Suap Proyek PLTU Riau
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Proses hukum kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1 kian membuka skandal suap yang diterima mantan pejabat negara.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo mengakui bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) mendapat jatah Rp6 miliar dari kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Advertisement
Sebagaimana hal tersebut diakui Johanes Kotjo saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Dimana, dalam persidangan, Jaksa menampilkan catatan keuangan milik Kotjo yang didalamnya tertulis jatah uang untuk pria yang berjuluk Papa itu sebesar Rp6 miliar.
Menurut Kotjo, uang sebesar Rp6 miliar tersebut akan diberikan kepada Setnov sebagai tanda terima kasih karena telah dikenalkan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir. Terlebih, kata Kotjo, dirinya sudah berkawan lama dengan Setnov.
"Saya sama beliau [Setnov] sudah berkawan lama. Mungkin 30 tahun kali. Akhir 80-anlah. Jadi, saya berterima kasih sama dia, karena beliau yang menghubungkan dengan SB [Sofyan Basir] dan EMS [Eni Maulani Saragih]. Itu, jadi saya kasih," kata Kotjo.
Dalam perkara ini, Johannes Budisutrisno Kotjo didakwa oleh Jaksa pada KPK menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.
Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.
Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
- Pemuda Ngawi Ditemukan Meninggal Mengambang di Sungai, Ada Luka di Kepala
- Naik 10%, Volume Kendaraan Diprediksi sampai 9 Juta di Solo saat Lebaran 2024
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
Berita Pilihan
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
Advertisement
Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
- Puan Maharani Kian Buka Peluang Megawati Gelar Rekonsiliasi dengan Prabowo
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
Advertisement
Advertisement