Advertisement

Ada Jatah Rp6 Miliar untuk Papa Setnov di Kasus Suap Proyek PLTU Riau

Newswire
Jum'at, 16 November 2018 - 00:50 WIB
Bhekti Suryani
Ada Jatah Rp6 Miliar untuk Papa Setnov di Kasus Suap Proyek PLTU Riau Setya Novanto. - Antara Foto/ Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Proses hukum kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1 kian membuka skandal suap yang diterima mantan pejabat negara.

Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo mengakui bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) mendapat jatah Rp6 miliar dari kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Advertisement

Sebagaimana hal tersebut diakui Johanes Kotjo saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1‎. Dimana, dalam persidangan, Jaksa menampilkan catatan keuangan milik Kotjo yang didalamnya tertulis jatah uang untuk pria yang berjuluk Papa itu sebesar Rp6 miliar.

Menurut Kotjo, uang sebesar Rp6 miliar tersebut akan diberikan kepada Setnov sebagai tanda terima kasih karena telah dikenalkan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir. ‎Terlebih, kata Kotjo, dirinya sudah berkawan lama dengan Setnov.

"Saya sama beliau [Setnov]‎ sudah berkawan lama. Mungkin 30 tahun kali. Akhir 80-anlah. Jadi, saya berterima kasih sama dia, karena beliau yang menghubungkan dengan SB [Sofyan Basir] dan EMS [Eni Maulani Saragih]. Itu, jadi saya kasih," kata Kotjo.

Dalam perkara ini, Johannes Budisutrisno Kotjo didakwa oleh Jaksa pada KPK menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement