Advertisement

Korban Pelecehan Seksual Justru Dijerat UU ITE, Ada Apa dengan Mahkamah Agung?

Newswire
Kamis, 15 November 2018 - 00:50 WIB
Bhekti Suryani
Korban Pelecehan Seksual Justru Dijerat UU ITE, Ada Apa dengan Mahkamah Agung? Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pelecehan seksual berujung pelanggaran UU ITE dinilai sangat janggal.

Baiq Nuril Maknun perempuan asal Mataram yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik (ITE) sempat dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri. Di PN Mataram pada 26 Juli 2017, Nuril dinyatakan tidak terbukti telah mencemarkan nama baik mantan Kepala SMAN 7 bernama Muslim.

Advertisement

Namun ketika proses peradilan naik ke Mahkamah Agung (MA), Nuril dinyatakan bersalah oleh hakim agung pada 26 September. Petikan putusan kasasi dengan nomor 574K/Pid.Sus/2018 baru diterima oleh tim kuasa hukum Nuril pada Jumat 9 November 2019.

Sedikit kilas balik soal perkara Nuril, dia dihukum penjara selama 6 bulan karena merekam percakapan mesum eks kepala sekolah yang menggodanya di tempat bekerja, H Muslim. Setelah kasus itu mencuat, Muslim sendiri dimutasi dan kekinian menjadi pejabat di Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Menanggapi hal itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuntut MA agar membebaskan Ibu Baiq Nuril Maknun, yang dinilai sebagai korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara.

“Keputusan MA ini aneh dan menzalimi perempuan. Sudah jelas-jelas jadi korban kok malah dikriminalisasi? Jangan biarkan korban pelecehan seksual menjadi korban dua kali dengan putusan MA yang janggal ini. Stop! Bebaskan Ibu Nuril!” kata juru bicara PSI untuk pemberdayaan perempuan, Dara A. Kesuma Nasution, Rabu (14/11/2018).

Baiq Nuril Maknun adalah mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram, NTB. Kasus Nuril berawal di tahun 2017 dengan kepala SMA di Mataram berinisial M menelpon dan menceritakan pengalaman hubungan seksualnya dengan perempuan lain. Nuril kemudian merekam pembicaraannya untuk membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan M.

Seorang rekan Nuril kemudian menyebarkan rekaman itu ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan pihak-pihak lain. Tetapi kepala sekolah yang saat ini telah dipindahkan justru melaporkan Nuril ke polisi atas pelanggaran UU ITE.

Hakim kasasi Mahkamah Agung menyatakan bahwa Baiq Nuril Maknun bersalah atas sangkaan mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan seperti yang termaktub dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Caleg PSI Dapil Sumatera Utara III ini mengatakan, “Ada kejanggalan dari sangkaan kepada Ibu Nuril, berdasarkan fakta persidangan, Ibu Nuril tidak pernah menyebarkan konten pelanggaran asusila tersebut. UU ITE seharusnya digunakan untuk melindungi korban, bukan malah mengkriminalisasi korban,” tegasnya.

Nuril sudah dinyatakan tidak bersalah di PN Mataram Juli lalu, bahkan sempat menjadi tahanan kota. Namun jaksa penuntut umum mengupayakan kasasi yang berbuah putusan MA yang menjatuhkan hukuman dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Kuasa hukum Ibu Nuril memang akan mengajukan kasasi, tetapi vonis MA yang dijatuhkan akan segera dilaksanakan.

“Hukum itu dibuat untuk melindungi korban. Tentu harus melihat konteks perkara. Di mana hati nurani? Coba bayangkan kalau itu terjadi pada ibu atau saudara perempuan kita,” ujar Dara.

“Selama ini banyak korban pelecehan yang takut melapor. Jika Ibu Nuril betul-betul ditahan, maka korban-korban lain akan semakin bungkam,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkot Siap Wujudkan Satu Kampung Satu Perawat

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement