Advertisement

Punya Hak Pilih, Tapi Tak Ada E-KTP? Aturannya Disimpulkan Bulan Depan

Jaffry Prabu Prakoso
Selasa, 13 November 2018 - 21:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Punya Hak Pilih, Tapi Tak Ada E-KTP? Aturannya Disimpulkan Bulan Depan Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja - Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Bagaimana nasib masyarakat yang mempunyai hak pilih tapi tidak memiliki e-KTP? Keputusan atas pembahasan mengenai hal tersebut akan disimpulkan pada bulan depan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan hal ini didasarkan pada hasil pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, baru-baru ini. Pada pertemuan itu, KPU menyampaikan agar pada akhir Oktober 2018 sudah dilakukan evaluasi tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selanjutnya, kebijakan yang akan dibuat bakal dirumuskan pada November 2018. Dia mencontohkan sampai sekarang baru 70% warga Papua yang merekam e-KTP dan masih ada daerah lain dengan masalah serupa.

Kendala seperti ini sedang dibahas dan akan dibuat regulasinya, yang kemungkinan dapat berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), revisi UU, atau dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU).

“Tergantung apa rumusannya bulan ini. Lalu, kami putuskan dan Desember 2018 akan kami lakukan aksinya atas putusan itu. Atas kebijakan itu, kami kerjakan supaya seluruh persoalan selesai Desember 2018,” tuturnya, Selasa (13/11/2018).

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan data KPU, di mana tercatat pada awal 2019 sampai 17 April 2019, atau saat pemungutan suara, penduduk yang berusia 17 tahun berjumlah 1,2 juta jiwa.

Di sisi lain, berdasarkan Pasal 200A ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, penggunaan surat keterangan sementara dari kepala dinas untuk pengganti tidak memiliki e-KTP hanya berlaku sampai Desember 2018.

Ini berarti, masyarakat yang belum punya e-KTP tetapi memiliki hak pilih tidak akan bisa memberikan suaranya.

Sementara itu, Pasal 348 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus memiliki e-KTP dan terdaftar di TPS.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement